Berita Banyumas
Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka Penipuan Pengadaan Alat Medis MRI, Kerugian Capai Rp 7 Miliar
Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan BEN (55) atas dugaan penipuan pengadaan alat kesehatan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan BEN (55), direktur salah satu perusahaan alat medis di Jakarta atas dugaan penipuan pengadaan alat kesehatan.
Pelaku diduga melakukan penipuan dengan korban Rumah Sakit Ortopedi Purwokerto (RSOP) dalam pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI).
BEN warga Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 7 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mengatakan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan," katanya, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/2/2021).
Sementara itu kuasa hukum RSOP Purwokerto, Arif Budi Cahyano, menjelaskan kasus dugaan penipuan itu berawal saat kliennya Nurbania Putri, Direktur RSOP mengajukan kredit ke Bank Mandiri Purwokerto pada tahun 2017 sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian alat MRI.
Namun pengajuan kredit tersebut ditolak. Oleh oknum pegawai Bank Mandiri itu kemudian disarankan untuk membeli alat MRI melalui rekanannya di Jakarta dengan alasan lebih murah yakni Rp 7 miliar.
Dalam pembelian alat MRI tersebut pihak Bank Mandiri bersedia mencairkan kredit Rp 4,2 miliar sedang pihak RSOP menyediakan Rp 2,2 miliar, yang digunakan untuk pembelian alat MRI.
"Namun setelah ditunggu hingga sekitar enam bulan alat MRI tidak juga datang," ujar Arif.
Baru beberapa bulan kemudian alat MRI yang dijanjikan itu ternyata mereknya berbeda dan tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan setelah diteliti ternyata alat MRI yang diberikan merupakan barang bekas.
"Yang lebih parah lagi alat MRI tersebut tidak memiliki ijin legalitas," tambahnya.
Berkaitan kasus tersebut pihak RSOP Purwokerto kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
Kasus itu dilaporkan lantaran pihak RSOP sudah dirugikan selain alat MRI yang tidak bisa digunakan juga tidak memiliki ijin legalitas, dan merupakan barang bekas. (*)
Efek Samping Dirasakan Nakes di Banyumas Pasca Vaksin, Mulai dari Mual hingga Pusing |
![]() |
---|
Kasus Kematian Covid-19 di Banyumas Mulai Melandai, Sampai 25 Februari 2021 Sebanyak 60 Orang |
![]() |
---|
Pegawai BUMN Menipu Orang Banyumas Ratusan Juta Rupiah, Jualan Gula Bayar Awal Kirim Cepat |
![]() |
---|
Dinnakerkop UKM Banyumas Gelar Job Fair Virtual, Sediakan 4.287 Lowongan Pekerjaan |
![]() |
---|
Siswi SMA Banyumas Dibikin Teler, Digilir 2 Pemuda Baru Kenal, Niat Muncul Saat Mau Pipis |
![]() |
---|