Berita Viral

Kabur dari Razia Bisa Kena Sanksi Denda Rp 250 Ribu

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, pengemudi yang tertangkap razia tidak boleh kabur.

Istimewa
Petugas Satlantas Polres Semarang saat melakukan razia terhadap pengendara berknalpot brong, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM - Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, pengemudi yang tertangkap razia tidak boleh kabur atau menghindar.

“Tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, keselamatan atau penertiban bersama,” ujar Sony, kepada Kompas.com (3/2/2021).

“Kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakai pihak lain risikonya bisa berlapis,” katanya.

Sony mengatakan, tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukum dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut.

“Jangan pernah takut, apabila takut pasti ada apa-apa.

Maka jadilah pengemudi yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ucap Sony.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.

“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (3/2/2021).

Budiyanto juga mengatakan, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabur Saat Ada Razia, Pengemudi Bisa Kena Denda Rp 250.000"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved