Berita Kecelakaan
Pengakuan Sopir Mobil Angkot Penabrak Aipda Ivan di Probolinggo: Dia Jadi Tersangka
Polisi telah menangkap sopir angkot elf yang menabrak polisi lalu lintas di Probolinggo.
TRIBUNJATENG.COM, PROBOLINGGO - Polisi telah menangkap sopir angkot elf yang menabrak polisi lalu lintas di Probolinggo.
Pria itu pun ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku bernama Ahmad Antoni, umur 28 tahun.
Dia warga Dusun Krajan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Toni, sapaannya, berujar takut saat ada razia yustisi.
Dia pula nekat kabur meninggalkan razia, karena tak pakai masker.
Toni sempat menabrak salah satu petugas di lokasi razia.
Hal tersebut membuatnya tambah panik.
Dia tancap gas meninggalkan lokasi razia.
Toni melajukan mobil angkotnya dengan kecepatan tinggi.
Pengejaran
Beberapa petugas dari lokasi razia pun melakukan pengejaran.
Salah satu yang mengejar ialah Aipda Ivan Setiarso, anggota Satuan Lalu Lintas.
Aipda Ivan mengejar Toni.
Dia mengendarai motor trail.
Toni pun mengetahui ada petugas yang berupaya menghentikannya.
Dia menambah kecepatan.
Saat ada celah di jalur kanan (berlawanan arah) Aipda Ivan berniat mendahului mobil angkot Toni.
Tak disangka Toni malah banting stir ke kanan.
Bodi mobilnya pun menyenggol motor Aipda Ivan, lalu jatuh tersungkur.
Peristiwa itu direkam lalu viral tersebar di media sosial.
Sembunyi
Toni tak lantas berhenti.
Dia sempat berhasil kabur dari kejaran Aipda Ivan.
Sementara itu, Aipda Ivan terluka di bagian kaki kiri.
Dia ditolong warga setempat, lalu diantarkan ke rumah sakit.
Sedangkan Toni masih berpikir apa yang akan dilkakukannya.
Dia pun memutuskan untuk bersembunyi.
Tak ada niatan untuk menyerahkan diri.
Toni bersembunyi di rumah pamannya, wilayah Desa Banyuanyar.
Penangkapan
Beberapa jam berselang, polisi memburu kendaraan yang menabrak Aipda Ivan.
Perburuan pun membuahkan hasil setelah 5 jam lamanya mencari jejak Toni.
Toni segera dijemput polisi dari rumah paman.
Dia dibawa ke Mapolres Probolinggo.
"Saya tak sengaja, pak," kata Toni saat diinterogasi polisi.
"Tak sengaja gimana?
Di video itu jelas kamu sengaja menabrak," ujar salah satu polisi.
Toni dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 213 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kondisi Aipda Ivan
Aipda Ivan jauh lebih baik, ia hanya mengalami luka ringan setelah jatuh diserempet.
Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sigit Raharjo mengatakan, Ivan coba mengejar dan menghentikan minibus yang kabur dari operasi yustisi yang digelar Satgas Covid-19 Probolinggo, Selasa (2/2/2021).
Saat berusaha menghentikan minibus, Ivan malah jatuh karena diserempet oleh angkutan umum tersebut.
Perisitiwa itu terjadi di Jalan KH Hasan Genggong, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
"Kami mau kasih masker, tapi malah kabur dan membuat luka petugas," ujar Sigit, dikutip dari Surya, Selasa.
(*)