Berita Video
Video Upah Kurir Sabu Rp 500 Ribu Sekali Taruh
M Daffa Fahrurrozi (19) warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, diringkus anggota Satreskrim Polsek Pedurungan lantaran nekat edarkan sabu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video upah kurir sabu Rp 500 ribu sekali taruh.
M Daffa Fahrurrozi (19) warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, diringkus anggota Satreskrim Polsek Pedurungan lantaran nekat edarkan sabu.
Pemuda tamatan SD ini nekat mengedarkan sabu hanya untuk keperluan jajan.
"Hasil jualan untuk kebutuhan sehari-hari seperti buat jajan," terang Daffa, Rabu (3/2/2021).
Tak hanya menjadi pengedar, Daffa juga merupakan seorang pengguna sabu.
"Ya makai sama jual.
Sekarang saya menyesal melakukan hal itu," beber pemuda dengan rambut disemir pirang ini.
Sementara itu, Kapolsek Pedurungan Kompol Asfauri menjelaskan, barang bukti yang berhasil didapatkan dari tersangka cukup banyak yakni total 28,7 gram sabu.
Dia membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Lantas pihaknya melakukan patroli malam bersama anggotanya, Minggu (31/1/2021) malam.
Sewaktu menyisir di kawasan Tlogosari, mencurigai adanya seorang remaja duduk di atas kendaraan.
Pemuda tersebut sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang diperoleh.
"Kami mendekati tersangka, saat dilakukan penggeledahan didapati barang sabu seberat 0,1 gram.
Ini baru temuan awalnya," jelasnya.
Dia melanjutkan, tersangka lalu digelandang ke kantor Polsek Pedurungan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pengembangan, ditemukan barang bukti sabu di dalam rumah kosnya di daerah Bangetayu Kulon.
Selepas melakukan penggeledahan, ditemukan sabu, total keseluruhan 28,7 gram yang terbagi menjadi enam paket kecil.
"Tersangka mengaku habis menggunakan di tempat kosnya.
Kemudian kami tes urine dan hasilnya positif," bebernya.
Dihadapan penyidik, sambung Asfauri, tersangka melakukan bisnis haram ini sekira 18 bulan.
Alasan nekat melakukan hal ini karena tak memiliki pekerjaan.
"Pengakuannya sekali naruh dapat imbalan Rp 500 ribu.
Tersangka ini lulusan SD.
Hanya seorang pengangguran," katanya.
Kapolsek menambahkan, akan terus mengembangkan pengungkapan kasus ini.
Terkait adanya dugaan tersangka memiliki jaringan dengan narapidana di dalam Lapas, pihaknya mengatakan masih dalam penyelidikan.
"Kami belum bisa mengarah ke sana, nanti kami gali.
Kami saat ini masih melakukan pengembangan, masih dalam proses lidik," imbuhnya.
Berhubung tersangka Daffa memiliki peran sebagai pengguna dan pengedar, maka dikenakan pasal 114 ayat 2.
"Hukuman di atas lima tahun," tandas Kapolsek.
(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :