Berita Banyumas

Curi Motor Tidak Dikunci Stang, Warga Cilongok Banyumas Dibekuk Polisi

Korban berusaha mencarinya namun tidak ketemu sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturraden.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Unit Reskrim Polsek Baturraden saat memeriksa Arif Mugiyono (26) warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Kamis (4/2/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Baturraden mengamankan Arif Mugiyono (26) warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Kamis (4/2/2021). 

Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Suzuki, dengan nomor polisi R 2740 MS. 

Korban adalah Karwin (40) warga Desa Kemutug Lor RT 3 RW 2, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. 

Berdasarkan kronologi kejadian terjadi pada Kamis, (4/5/2021) sekira pukul 01.00 WIB. 

"Korban mendapati sepeda motornya yang terparkir di depan warung bebek geseng sudah tidak ada," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/2/2021). 

Korban berusaha mencarinya namun tidak ketemu sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturraden.

Berdasarkan info tersebut, kemudian dilakukan Penyelidikan sehingga pelaku dapat diamankan di depan tempat wisata GWK Baturraden

Berdasarkan penuturan pelaku ia mencuri sepeda motor milik korban, karena motor tidak dikunci stang dan ada kesempatan. (Tribunbanyumas/jti) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved