Jateng di Rumah Saja
Pendapatan Menurun Jauh Selama Pandemi, PHRI Kudus Minta Kelonggaran saat Jateng di Rumah Saja
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus mengajukan kelonggaran terkait pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus mengajukan kelonggaran terkait pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada hari Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021) besok.
Ketua PHRI Kudus, Tris Suyitno meminta kelonggaran agar restoran dapat tetap buka selama dua hari ke depan.
"Memang hotel tetap buka, tapi kami meminta kelonggaran untuk restoran," jelas dia, di Pendopo Bupati Kudus, Jumat (5/2/2021).
Kendati demikian, usuan itu ditolak dan diminta untuk tetap mengikuti surat edaran Bupati Kudus nomor 800/254/01.00/2021.
Pihaknya akan tetap mengikuti arahan Bupati Kudus, untuk menjalankan surat edaran tersebut.
"Kami tetap mengikuti arahan Bupati Kudus," ujarnya.
Biarpun hotel tetap diperkenankan untuk dibuka, namun tutupnya tempat wisata tetap berimbas besar.
"Tempat wisata ditutup siapa juga yang mau datang untuk menginap," jelasnya.
Padahal, kata dia, pendapatan anggota PHRI Kudus selama pandemi ini turun hingga 70 persen dibandingkan kondisi normal.
"Pendapatan sekarang hanya tersisa 30 persen dibandingkan kondisi normal," ujar dia.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Bergas C Penanggungan mengatakan, seluruh tempat wisata akan ditutup selama dua hari mulai Sabtu besok.
"Tempat wisata akan ditutup sesuai surat edaran yang sudah diterbitkan," ucap dia.
Menurutnya, semua kegiatan yang menciptakan kerumunan dilarang pelaksanaannya.
"Kata kuncinya jangan berkerumun," ujar dia.
Pembatasan kegiatan masyarakat itu, kata dia, termasuk bagi peziarah di Makam Sunan Kudus dan Sunan Muria.
"Ya termasuk wisata religi juga tidak bleh," ujar dia. (raf)