Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dinamika Hukum

Ini yang Membuat Eiger Tersesat

ADA dua pelajaran yang dapat dipetik dari kasus Eiger yang mengirimkan surat teguran kepada Dian Widyanarko sebagai konsumen produk Eiger.

Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE/EIGER
CEO Eiger Ronny Lukito menyampaikan klarifikasi mengenai surat keberatan bagi kanal YouTube Dunia Dian 

Oleh: Cecep Burdansyah, SH, MH
Pengamat Hukum

ADA dua pelajaran yang dapat dipetik dari kasus Eiger yang mengirimkan surat teguran kepada Dian Widyanarko, pemilik akun youtube @duniadian sebagai konsumen produk Eiger.

Dalam suratnya, Eiger tak terima karena salah satu produknya, yaitu kacamata, direview oleh Dian.

Alasannya, video Dian tak memenuhi standar.

Kontan saja dunia maya heboh setelah Dian Widyanarko mengunggah surat teguran itu di Twitter-nya.

Yang bikin geleng-geleng kepala, surat itu meminta Dian memperbaiki videonya, malah menghapusnya.

Cecep Burdansyah
Cecep Burdansyah (IST)

Padahal, antara Dian dan Eiger sama sekali tak ada kerja sama alias tak ada hubungan hukum yang mengikat keduanya mengenai review.

Di antara keduanya tak terikat oleh hak dan kewajiban.

Dian melalui akun youtubenya mereview produk Eiger atas inisiatifnya sendiri, dan barangnya pun ia beli sendiri.

Malah, Eiger diuntungkan, karena dalam review tersebut, Dian mengulas segi kelebihan kacamata itu.

Sama sekali tak ada kritik. Bisa dikatakan itu promosi gratis.

Perkara kualitas video Dian yang dianggap tak memenuhi standar Eiger, Eiger tak punya hak mengatur, apalagi sampai meminta menghapusnya.

Tindakan tersebut bisa dikategorikan membungkam kebebasan ekspresi, yang jelas bertentangan dengan pasal 28 UUD 195 yang berbunyi:

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Lalu kita lihat dalam undang-undang turunannya, seperti dalam UU ITE, yaitu UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Apakah ada yang dilanggar oleh Dian?

Mari kita baca pasalnya, yaitu pasal 27 ayat (3):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmimisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Perhatikan frase: “yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Apakah review Dian mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik? Jelas, tidak.

Jadi, review Dian itu sama tidak melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE, malah menguntungkan Eiger, karena dipromosikan secara gratis.

Akun Youtube Dian, yaitu @duniadian, subscriber dan viewernya cukup banyak, termasuk yang nonton review kacamata produk Eiger itu.

Tak mustahil di antara sejumlah viewer itu ada yang kemudian terpengaruh dan membeli kacamata tersebut.

Kurang Paham Hukum

Pihak Eiger selain tak paham konstitusi, yaitu pasal 28 UUD 1945, UU ITE, terutama soal muatan yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, juga tak paham UU Perlindungan Konsumen.

Dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 4 ayat (4) menyebutkan, “hak konsumen adalah untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.”

Jadi sebetulnya, kalau Dian sebagai konsumen Eiger dalam reviewnya mau mengkritik kacamata itu, adalah haknya.

Sama saja dengan kalau kita nonton film, musik, atau buku lalu mereview, yaitu seputar kelebihan dan kekurangannya. Itu adalah soal biasa.

Termasuk agak aneh perusahaan sekelias Eiger, yang mempunyai branding yang kuat, manajemennya tak memahami hukum.

Bukan hanya konstitusi dan hukum lainnya, yang terutama harus dikuasai tentu hukum bisnis.

Dalam hukum bisnis, ada yang disebut hukum perjanjian.

Pasal perjanjian, di dalam bisnis apa pun, mengacu pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya demikian:

1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.

Nah, pertanyaan mendasarnya, apakah manajemen Eiger merasa mempunyai ikatan dengan Dian?

Inilah yang sulit dipahami dari sebuah perusahaan sekelas Eiger, apalagi surat itu disampaikan oleh bagian legal, yang sejatinya menguasai hukum.

Komunikasi Bisnis

Kemudian, Eiger juga kurang menguasai komunikasi bisnis.

Dalam ilmu bisnis, komunikasi merupakan sendi yang penting dalam membangun bisnis, terutama menjalin relasi antara produsen dan konsumen.

Di mana pun, perusahaan selalu memperhatikan bukan hanya produknya, tapi juga komunikasinya terhadap konsumen.

Produk bagus dan berkualitas, kalau cara komunikasi manajemen atau perusahaannya buruk, bisa membuat kabur konsumen.

Surat dari bagian legal yang ditujukan kepada Dian itu menunjukkan rapuhnya komunikasi bisnis manajemen.

Ini sangat mengherankan.

Apakah Eiger sudah merasa besar, sehingga mempunyai hak mendikte konsumen?

Di sinilah letak miskinnya kemampuan komunikasi.

CEO Eiger kemudian juga memberi video klarifikasi, meminta maaf kepada publik dan kepada Dian.

Dia mengaku salah dalam cara padahal niatnya mau memberi masukan.

Penegasan CEO ini justru menunjukkan kurang terampilnya komunikasi bisnis.

Kalau terampil dalam komunikasi bisnis, caranya pasti elegan, misalnya mengundang konsumen untuk gathering dan berdiskusi mengenai review produk.

Malah akan lebih kuat terjalin hubungan antara Eiger dan konsumen yang suka mereview bila diajak kerja sama.

Jadi, dua pelajaran penting bagi perusahaan, terutama yang sudah besar, untuk tetap rendah hati terhadap konsumen, yaitu kuasai hukum dan komunikasi bisnis. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved