Berita Semarang
Keluarga Reven Pasien Diduga Korban Malpraktik RS Telah Diperiksa Polda Jateng
Proses hukum dugaan malpraktek yang dilakukan Rumah Sakit Telogorjo terhadap pasien Samuel Reven (26) terus berlanjut.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses hukum dugaan malpraktek yang dilakukan Rumah Sakit Telogorjo terhadap pasien Samuel Reven (26) terus berlanjut.
Pengaduan dari pihak keluarga kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng juga telah diterima dan ditingkatkan menjadi penyelidikan.
Pihak keluarga telah dipanggil Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah dilakukan berkas acara pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng," ujar Ayah Samuel Reven, Raplan Sianturi saat konfrensi pers pada Kamis (4/2/2021) sore.
Tidak hanya itu, Raplan juga telah dipanggil Dinas Kesehatan Jateng. Pihaknya telah menjelaskan secara detail bahwa belum mendapat penjelasan dari pihak rumah sakit.
"Kami menuntut keadilan, kejujuran, dan kebenaran. Tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari rumah sakit," tuturnya.
Sepekan lalu, kata dia, ketua pembina yayasan Rumah Sakit Telogorjo telah menemuinya di Jakarta. Hal tersebut dilakukan oleh pihak rumah sakit setelah ada pemberitaan dari media.
"Bahkan memaksa kami melakukan pertemuan di Semarang. Saat itu sedang perjalanan pulang dan mendadak ingin bertemu kami," ujarnya.
Menurutnya, pihak keluarga telah empat kali bertemu dengan pihak rumah sakit. Namun sama sekali dirinya selaku orangtua pasien tidak dianggap.
"Kami ingin kejujuran dan keadilan. Saya waktu itu bilang kalau ada itikad baik silahkan temui kami di Jakarta," imbuhnya.
Raplan menuturkan saat dilakukan pertemuan di Jakarta, pihak yayasan tidak mengetahui apa yang terjadi oleh anaknya selama dirawat hingga meninggal dunia.
Pernyataan itu membuatnya bertanya-tanya atas manajemen rumah sakit.
"Antara ketua yayasan, direktur utama, dokter, kok berbeda pendapat. Padahal kami ingin tahu apa sebenarnya penyebab meninggalnya putra kami. Sebab surat keterangannya meninggal bukan karena penyakit tidak menular," jelasnya.
Ia merasa heran pertemuannya dengan yayasan di Jakarta tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Bahkan pihak yayasan baru mengetahui kejadian setelah ada pertemuan.
"Padahal kejadiannya sudah tiga bulan lalu. Kok, baru tahun kemarin saat pertemuan," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum keluarga Natauli Sianturi membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi undangan klarifikasi di Ditreskrimsus Polda Jateng pada (3/2/2021) kemarin.
Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) yang diterimanya.
"Bahwa dalam SP2HP tersebut menyebutkan bahwa klien kami telah diperiksa dan dimintai keterangan. Sesuai dengan laporan kami pada (25/1/2-021) kemarin," ujarnya.
Ia menuturkan, kliennya tersebut diperiksa dari pukul 09.00 pagi hingga 21.00 wib.
Upaya yang dilakukannya tersebut merupakan wujud keseriusan pihak keluarga untuk menempuh jalur hukum.
"Ya karena kami ingin melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit. Namun hingga saat ini belum ada upaya mediasi. Oleh sebab itu kami menempuh jalur hukum,"ujar dia.
Panggil Rumah Sakit
Terpisah, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin saat dihubungi awak media membenarkan bahwa telah melakukan pemeriksaan pelapor bersama istrinya. Materi pemeriksaan terkait apa yang dialami pelapor.
"Kemarin kami lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan istrinya,"ujar dia.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap perlapor, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Rumah Sakit Telogorjo untuk dimintai keterangan.
"Saat ini tahapannya masih penyelidikan," katanya.(*)