Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Komisioner KPU Usulkan Digelar Pilkada Serentak 2026, Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengusulkan digelar Pilkada Serentak 2026. Ia juga mengusulkan memperpanjang masa jabatan kepala daerah

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Komisioner Komis Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengusulkan Pilkada Serentak selanjutnya digelar tahun 2026.

Ia juga mengusulkan memperpanjang masa jabatan kepala daerah sampai pelaksanaan Pilkada Serentak 2026.

Jika masa jabatan kepala daerah yang mau habis masa jabatannya bisa diperpanjang, maka posisi kepemimpinan daerah tidak perlu lagi diisi Penjabat atau Pelaksana tugas (Plt) untuk durasi waktu yang lama.

Eks Waketum Gerindra: Hanya Gibran Saingan Terberat Anies di Pilkada DKI

Harimau Lepas di Singkawang Zoo Akhirnya Ditembak, Tora & Eka Berhasil Ditangkap

Hasyim mengusulkan demikian agar terjadi penataan secara serentak desain pemilu Indonesia.

Usulan ini juga dinilai sebagai bentuk win-win solution.

"Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, usulan saya pemilu serentak daerah tahun 2026," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).

"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win-win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak. Dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt kepala daerah untuk durasi waktu yang panjang," ucapnya.

Sehingga, kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang jabatannya habis 5 tahun berikutnya, masa jabatan mereka bisa diperpanjang sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2026.

Selain Pilkada Serentak, Hasyim juga usul pemilu legislatif daerah juga digelar pada tahun 2026 atau tahun yang sama seperti pemilihan kepala daerah.

Menurutnya Pilkada Serentak selama ini belum bisa menata kelembagaan pemerintah daerah.

Mengingat masa jabatan setiap kepala daerah beragam, dan periodisasi jabatannya juga berbeda dengan masa jabatan anggota DPRD.

Padahal kata Hasyim, tujuan pemilu adalah membentuk relasi pemerintahan antara eksekutif dan legislatif.

Sehingga semestinya pemilihan kepala daerah juga disamakan dengan pemilihan para legislator DPRD.

"Desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD," jelas Hasyim.(*)
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Usul Pilkada Serentak Diundur Setelah Pemilu, Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved