PPKM
Apa Itu PPKM Mikro? Jawaban dan Penjelasan Lengkap Mendagri Tito Karnavian
PPKM Mikro adalah kebijakan lanjutan dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan 2 kali, dengan skala yang lebih kecil, tingkat desa atau kelurahan.
TRIBUNJATENG.COM - Banyak yang bertanya, apa itu PPKM Mikro?
PPKM Mikro adalah kebijakan lanjutan dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan 2 kali, dengan skala yang lebih kecil, tingkat desa atau kelurahan.
PPKM Mikro diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kebijakan PPKM Mikro diterbitkan melalui instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Aturan itu memuat tentang PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
PPKM mikro akan mulai diterapkan Selasa tanggal 9 Februari 2021 hingga Senin 22 Februari 2021.
Berikut aturan lengkap PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021:
1. Wilayah penerapan
PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain:
- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
- Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
- DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
- Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
- Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
Gubernur pada provinsi-provinsi tersebut, dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
2. Teknis pelaksanaan
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.