Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Mikro

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama PPKM Mikro, Beda dengan PPKM Jilid 2

Pelaksanaan PPKM Mikro ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021

Editor: muslimah
tribunsolo.com
Ilustrasi Kereta Api 

Syarat RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test sebagai syarat perjalanan ini tidak berlaku untuk anak-anak di bawah 5 tahun.

6. Bisa tes di stasiun

Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menyediakan fasilitas tes Covid-19 di stasiun untuk para penumpang.

Kamu bisa melakukan tesnya langsung di stasiun agar lebih praktis. Untuk metode yang tersedia, saat ini ada rapid test antigen dan GeNose test.

Saat ini, ada 43 stasiun di Jawa dan Sumatera yang menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.

Sementara untuk GeNose test, baru tersedia di dua stasiun yakni Stasiun Pasar Senen Jakarta dan Stasiun Tugu Yogyakarta dengan harga pre-launching Rp 20.000 sekali tes.

Bagi calon penumpang yang mau melakukan tes Covid-19 di stasiun, diimbau untuk melakukannya tidak di hari yang sama.

Alasannya, agar tidak terburu-buru dan malah menghambat keberangkatan.

7. Diimbau isi e-HAC

Tercantum dalam SE, bahwa seluruh pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi benar-benar diimbau untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC).

Sementara untuk pelaku perjalanan udara dan laut diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.

P
Calon penumpang kereta api jarak jauh mengikuti pemeriksaan sampel napas GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). Mulai 5 Februari 2021, PT KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta sebagai syarat untuk naik kereta api jarak jauh.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

8. Masa berlaku SE

SE ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan. Terkait PPKM Mikro sendiri, dijadwalkan akan berlangsung 9 – 22 Februari 2021.

9. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Ada sedikit perbedaan terkait aturan perjalanan dengan kereta api antara PPKM jilid pertama dan kedua, serta PPKM Mikro.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved