Berita Banyumas

Siswa SMP Banyumas Ajak 4 Bocah Lelaki Mesum Sejenis di Kebun, Orangtua Marah, Polisi Geleng-geleng

Pelajar SMP di Banyumas melakukan perbuatan bejat kepada 4 bocah lelaki yang masih tetangga di kebun.

Istimewa
Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa KN (14) seorang pelajar kelas 9 di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, tega melakukan tindakan pencabulan, pada Kamis (11/2/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - KN (14) seorang pelajar laki-laki kelas 9 SMP di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, tega melakukan tindakan pencabulan terhadap empat orang anak laki-laki yang merupakan tetangganya sendiri.

Keempat korban adalah MAZ (9), AMY (8), MTM (10) dan RRS (10) yang kesemuanya adalah berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kecamatan Cilongok.

Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban MAZ (9). 

Perbuatan pelaku dapat diketahui bermula pada Minggu (7/2/2021), dimana korban, MAZ mengadu kepada NS yang merupakan orang tuanya. 

Korban bercerita saat di kebun pelaku telah membuka baju korban dan melakukan tindakan pencabulan. 

Kapolresta Banyumas Kombes M. Firman Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan jika satu orang korban sempat disodomi, sementara ketiga korban lainnya dicabuli. 

Diketahui bahwa background pelaku ternyata sering mendapatkan perundungan atau bully oleh teman-temannya di sekolah. 

"Disekolah pelaku ini sering diledekin dan mendapat perundungan atau bully menyebut pelaku seperti perempuan. 

Selain itu karena cowok, dia juga sering nonton video porno, dan tidak tahu arahnya ke kelainan seksual," ujar Berry, Kamis 11 Februari 2021.

Setelah adanya laporan tindakan pencabulan dari anaknya, NZ juga menanyakan kejadian tersebut kepada anak-anak lainnya. 

Setelah menanyakan, ternyata anak-anak lainnya juga mengalami hal yang serupa. 

"Pelaku mengancam para korban untuk tidak bercerita kepada siapapun dan diancam akan dipukul," terangnya. 

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu potong celana olahraga warna kuning, satu potong celana dalam warna hijau dan satu potong kaos pendek warna hijau. 

Guna penyidikan lebih lanjut KN dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. 

Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved