Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tol Cipali Amblas, Anggota DPR Desak BPJT Beri Sanksi Operator

Sigit mengatakan pengguna jalan tol Cipali yang merasa dirugikan dengan amblasnya ruas tol tersebut dapat mengajukan kompensasi.

Editor: m nur huda
Istimewa/Tribunnews
Retakan tanah hingga kemudian ruas Tol Cipali KM 122 ambles. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo mendesak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan sanksi kepada operator Tol Cipali menyusul amblasnya Tol tersebut di KM 122+400.

"Sejak Selasa malam saya banyak mendapat keluhan dari warga yang menggunakan Tol Cipali yang amblas di KM 122. Selain membahayakan juga menyebabkan antrian panjang."

"Sudah seharusnya BPJTebagai badan yang mengatur penyelenggaraan jalan tol, BPJT memberikan sanksi kepada operator Tol Cipali karena ketidakmampuannya menjaga Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," kata Sigit kepada wartawan, Rabu, (10/2/2021)

Salah satu sanksi yang bisa dikenakan pada operator Tol, kata Sigit, adalah tidak memberikan ijin kenaikan tarif Tol berkala.

Sesuai dengan UU no. 38/2004 tentang Jalan, tarif Tol dapat dinaikan setiap 2 tahun sekali. Namun kenaikan akan tetap mempertimbangkan  SPM tol yang terus dievaluasi BPJT.

"Amblasnya KM 122 ini harus menjadi raport merah buat operator Cipali. Jika mereka mengajukan usulan kenaikan tarif, BPJT jangan setujui," ujarnya.

"Ini sanksi buat operator agar benar-benar menjaga SPM dan tidak merugikan pengguna jalan yang sudah membayar, " kata Sigit.

Di sisi lain, Sigit mengatakan pengguna jalan tol Cipali yang merasa dirugikan dengan amblasnya ruas tol tersebut dapat mengajukan kompensasi.

Hal itu diatur dalam Pasal 87 PP No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. 

“Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan  Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol." Kata Sigit. 

Seperti diketahui, sejak Selasa dinihari Tol Cipali di ruas KM 12+400 amblas dan  tidak dapat dilalui oleh kendaraan. Perbaikan amblasnya jalan Tol Cipali diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua pekan.(*

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tol Cipali Ambles, BPJT Didesak Jatuhkan Sanksi ke Operator Tol

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved