Berita Viral
Viral Polisi Tidak Jadi Menilang Karena Pengendara Miliki Dashcam, Kakorlantas Beri Tanggapan
Beberapa waktu lalu viral sebuah video polisi yang tidak jadi menilang karena pengemudi mobil memiliki dashcam.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu viral sebuah video polisi yang tidak jadi menilang karena pengemudi mobil memiliki dashcam.
Polisi sempat menghentikan pengemudi tersebut. Ia menyebut mobil melanggar marka.
Namun pengemudi menyebut ia memiliki bukti tidak melanggar karena ada dashcam di mobilnya.
Polisi kemudian tidak jadi menilang dan meminta pengemudi untuk melanjutkan perjalanan.
• Video Pria Bakar Bendera Merah Putih Jadi Viral, Polisi: Diduga Orang Aceh yang Tinggal di Malaysia
• Viral Polisi Pukuli Pengendara Motor, Ini Penjelasan AKP Endang Sujana
• Viral Polisi Beri Himbauan Hati-hati Berkendara, Tak Lama Kemudian Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor
• Viral Polisi Ajukan Cuti dengan Alasan Takut Amukan Istri, Berakhir Sedih
Menanggapi video viral tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyatakan, peristiwa Polantas yang batal menilang sebuah mobil karena sang pemilik mobil memiliki bukti rekaman bahwa ia tak melanggar lalu lintas, terjadi sebelum Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit mengeluarkan instruksi khusus soal tilang elektronik.
Istiono menyatakan waktu perekaman yang tertera dalam video tersebut menunjukkan tanggal 22 September 2020.
Adapun wacana Polantas tak perlu menilang sebagaimana yang disampaikan Listyo dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR tercetus pada Januari.
Kendati demikian Istiono menyatakan pihaknya menyambut baik kritikan masyarakat terhadap video tersebut.
"Namun demikian kritikan tersebut akan kami jadikan bahan evaluasi,” kata Istiono sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (10/2/20210.
“Protes dari masyarakat tidak bisa dihindari karena penegakan hukum bersifat relatif serta tidak bisa menyenangkan semua pihak," tutur Istiono.
Istiono berjanji akan terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Ia mengakui masih ada kekurangan dalam hal pelayanan public. Namun ia mengatakan beberapa pelayanan publik seperti pelayanan SIM, STNK, dan BPKB sudah berjalan baik.
Disisi lain, menjawab keluhan masyarakat terkait progress system Electronic Traffic Law Enforcemnet ( ETLE) atau tilang elektronik, Istiono mengatakan Korlantas Polri telah membentuk Satgas ETLE yang bertugas mempercepat penerapan ETLE di berbagai daerah.
Kini Korlantas Polri telah memasang 166 kamera ETLE, yang rencananya akan diresmikan Kapolri pada Maret.
Adapun sebelumnya beredar video yang menggambarkan upaya polisi memberhentikan mobil untuk ditilang.