Berita Jateng
13 Perguruan Tinggi di Jateng Akan Ditutup LLDikti, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Dosen?
Dikabarkan ada 13 perguruan tinggi di Jawa Tengah akan ditutup pada tahun 2021. Inilah penyebabnya.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Lukman meminta agar orang tua mengecek terlebih dahulu akreditasi program studi (Prodi) dan perguruan tinggi yang akan dituju.
"Saya menghimbau ke masyarakat sebelum menyekolahkan anak, lihat status Prodi dan kampusnya.
Bisa dilihat secara online di dashboard LLDikti Wilayah VI.
Di situ terlihat jelas mana kampus yang sehat dan mana yang tidak sehat," imbaunya.
Terkait penutupan perguruan tinggi, Lukman menjelaskan, hal itu karena tidak memenuhi standar minimum.
Ada tiga hal yang menjadi standar yang harus dipenuhi.
Yaitu legalitas kelembagaan, sarpras yang meliputi lahan dan bangunan, dan sumber daya manusia.
Terkait sarpras, perguruan tinggi diperbolehkan menyewa jika belum memiliki lahan dan gedung perkuliahan sendiri.
Namun, sewa tersebut diharuskan minimal 10 tahun.
Sedangkan untuk SDM, tiap Prodi diharuskan memiliki minimal lima dosen.
"Jika standar minimal itu tidak terpenuhi, maka tidak terakreditasi.
Jika demikian, mau tidak mau harus ditutup daripada mengorbankan masa depan mahasiswa," jelasnya.
Pengawasan yang ketat terhadap operasional perguruan tinggi khususnya swasta, sebagai bentuk penegakkan standar nasional perguruan tinggi di Jawa Tengah.
Dengan begitu, maka perguruan tinggi yang tetap berdiri nantinya merupakan perguruan tinggi yang berkualitas.
"Target kami bukan banyaknya perguruan tinggi yang berdiri tapi banyaknya perguruan tinggi yang sehat.