Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Menilik Hukum Adat Bekerja di Kutai untuk Kasus Pembunuhan Seorang Gadis, Pelaku Didenda Rp 1,8 M

Seorang pembunuh diadili secara hukum adat di Kutai Barat Kalimantan Timur. Hasil sidang adat itu menetapkan MM (21) pembunuh wanita muda, MS (20).

Editor: rival al manaf
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Ilustrasi pembunuhan 

Selain pelaku, Polres Kutai Barat juga berkoordinasi dengan Kepala Adat Dayak untuk mengambil langkah-langkah demi meredahkan suasana.

“Kita langsung ketemu dengan tokoh-tokoh adat, karena sudah berkembang isu SARA. Salah satu cara meredam adalah langsung diadakan sidang adat sesuai norma atau tatanan hukum adat yang dilanggar pelaku,” ungkap Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat dihubungi Kompas.com.

Selain upaya merangkul para tokoh adat, isu-isu provokatif, kata Irwan, juga berkembang liar di media sosial. Polisi mengambil langkah meredam.

“Kami memantau akun provokatif di medsos wilayah Kutai Barat yang kita kenal kita minta di delete (hapus) akun-akun provokatif,” jelas dia.

Tak hanya itu, Danrem 091/Aji Surya Natakesuma, Kutai Barat, Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro juga mengunjungi para tokoh dan keluarga korban untuk mendinginkan suasana.

“Para tokoh sudah kita rangkul. Tapi dari media sosial ini yang enggak bisa dibendung. Bahkan banyak yang enggak dapat peristiwa utuh terus membagikan informasi sehingga menjadi liar,” tegas Irwan.

Senada, Manar juga menuturkan, pihaknya, dalam hal ini lembaga adat Dayak mengambil langkah sidang adat guna meredam kemarahan masyarakat.

 “Kutai Barat selama ini kehidupan antarsuku sangat baik. Bahwa memang kita saling hormat satu sama yang lain. Tapi kenapa ini menjadi sangat sensitif, kita semua tahu di Kalimantan ini pernah ada catatan kelam. Makanya kami enggak mau terulang,” terang dia.

Dalam menyikapi keputusan adat tersebut, Manar meminta agar semua saling sinergi untuk untuk mencari solusi terbaik.

Sebab, hal itu tidak terbatas pada suku tertentu tapi bisa menjadi tanggung jawab semua, agar kehidupan di Kutai Barat berjalan baik seperti sediakala.

Proses hukum pelaku

AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat pekan lalu.

“Sekitar satu pekan lagi, kalau ada berkas yang perlu dilengkapi lagi, maka Kejari koordinasi sama kami sampai dinyatakan lengkap baru penyerahan tahap kedua berserta barang bukti dan tersangka untuk disidangkan,” terang dia.

Pasal yang digunakan untuk pelaku yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP ancamannya hukuman seumur hidup hingga mati.

Pelaku, sebut Irwan, sebelum melakukan pembunuhan telah merencanakan. Hal itu terungkap dari rentetan kejadian yang terekam melalui riwayat pesan singkat antarpelaku dan korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved