Pilkada 2020
MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Alfarisi, Bobby Nasution Menantu Jokowi Segera Jadi Wali Kota Medan
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Medan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Ak
Jikapun tidak ada pemberitahuan, kata Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi memastikan akan menyikapi terkait perkara tersebut.
"(Pasal) 39 itu amanatnya adalah Mahkamah, bukan hakim panel, Mahkamah dapat mempertimbangkan kelanjutan perkara itu. Jadi nanti bapak sabar saja. Nanti akan ada pemberitahuan. Ataupun kalau tidak ada pemberitahuan pasti ada sikap terhadap perkara itu yang akan disikapi oleh Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo.
Dalam sidang tersebut pihak pemohon tidak hadir ketika sidang Pendahuluan dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Medan dengan nomor perkara 41 yang digelar di Ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu (27/1/2021) telah dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Baik pemohon prinsipal yakni paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi maupun kuasanya tidak tampak baik di ruang sidang maupun via daring.
Panitera sempat memanggil pihak pemohon namun hingga pihak termohon yakni KPU Kota Medan, Bawaslu, dan pihak terkait mohon keluar dari ruang sidang, pihak pemohon tidak hadir.
Dalam sidang tersebut hadir Kuasa hukum termohon Hadiningtyas dan termohon prinsipal Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal ikut hadir melalui daring Komisioner KPU Rinaldi Khair.
Sedangkan hadir mewakili pihak pemberi keterangan Bawaslu Kota Medan yakni Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap dan Anggota Bawaslu Kota Medan Muhammad Taufiqurrohman Munthe.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto selaku Ketua dan Hakim Konstitusi Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Sebelumnya, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi mengugat hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat karena ada perbedaan selisih suara antara hasil penetapan KPU dengan hasil penghitungan suara menurut versinya.
Adapun, terdapat dua pasangan calon di Pilkada Medan 2020 pasangan nomor urut 1 adalah Akhyar-Salman.
Sementara nomor urut 2 adalah Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman. Bobby merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.
"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan," demikian kutipan dalam berkas permohonan sebagaimana di lansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (21/12/2020).
Pemohon mengatakan, pada penetapan hasil penghitungan KPU pihaknya mendapat suara 342.580 suara.
Sementara Bobby-Aulia mendapatkan 393.327 suara dengan jumlah suara sah dalam pemilihan sebanyak 735.907 suara.