Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Pembunuh Wanita Muda di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 Miliar

Di Kutai Barat, Kalimantan Timur, seorang pembunuh terkena denda adat. MM (21) didenda adat Rp 1,8 miliar karena membunuh wanita muda MS (20).

Shutterstock
Ilustrasi 

Dua pekan kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Pelaku mengimingi uang Rp 600.000 asal korban mau bersetubuh.

Korban lalu dijemput, Senin (1/2/2021) siang dan dibawa menuju rumah pelaku di Kampung Sumber Sari.

"Tiba di rumah, korban meminta uang Rp 600.000 yang dijanjikan.

Namun, pelaku tak menyerahkan karena memang tak punya uang," ungkap Irwan.

Pelaku berusaha meminta berhubungan badan. Korban tetap menolak.

Pelaku lalu mengambil pisau mengancam bunuh korban.

Saat diancam, korban sempat berhasil berebut pisau dan menusukkan di bagian kaki pelaku agar menjauh.

Namun, pisau kembali direbut pelaku dan menusuk di bagian leher korban.

Luka tusukan itu membuat korban tak berdaya hingga tewas di tempat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 M, Diberi Waktu 6 Bulan"

Baca juga: Polisi Buru Pria di Balik Cerita Jainah Janda Muda yang Melahirkan Mengaku Tanpa Hamil

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Minta Kliennya Tidak Sendirian saat Dihadirkan di Sidang

Baca juga: Berkas Kasus Video Syur Gisel Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dapat Dukungan dari Keluarga Wijin

Baca juga: Henry Pembunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Divonis Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved