Berita Purbalingga
Purbalingga Bakal Tidak Punya Bupati Seminggu, Diganti Pelaksana Harian
Pelantikan Bupati Purbalingga terpilih Dyah Hayuning Pratiwi akan dilaksanakan akhir bulan Februari 2021.
Penulis: Permata Putra Sejati
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pasangan Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono (Tiwi-Dono) sebagai Bupati dan Wabup Purbalingga terpilih periode 2021-2024 rencananya akan dilantik Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, pada akhir Februari mendatang.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak dilaksanakan secara virtual di masing-masing kabupaten atau kota.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Pemda Purbalingga, Prayitno jika pelantikan diperkirakan pada 25 atau 26 Februari 2021.
"Pelantikannya virtual Bu Tiwi dan pak Sudono tetap di Purbalingga, itu informasi awal," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (16/2/2021).
Informasi gambaran rencana pelantikan tersebut berdasarkan hasil rapat melalui Video Conference dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, pada Senin (15/2/2021).
Prayitno menambahkan jika sebelum bupati dan wabup terpilih dilantik, Gubernur Jateng akan menunjuk Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati.
Diketahui bahwa masa jabatan Bupati Tiwi sebagai bupati petahana adalah sampai 17 Februari 2021.
Sehingga ada kekosongan jabatan sekitar sepekan sebelum bupati Tiwi dilantik kembali.
Oleh karena itu gubernur akan mengangkat Sekda sebagai Plh bupati.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengirimkan surat dengan Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021.
Surat tersebut dikirimkan kepada 32 Gubernur yang wilayahnya melaksanakan Pilkada serentak.
Dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang disampaikan dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan itu menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
(*)
Enam Pelukis Purbalingga Go Internasional, Tampil Dalam Imlek Art International Exhibition |
![]() |
---|
Hanya Karena 3 Kaleng Cat, Warga Purbalingga Laporkan Tetangganya ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Tahun 2021 Desa di Purbalingga Digelontor Rp 365,9 M, Bupati Tiwi Pesan Kades Jangan Salah langkah |
![]() |
---|
Tuntut Pembayaran Klaim, Pemegang Polis AJB Bumiputra Purbalingga Gelar Aksi Damai |
![]() |
---|
Penantian Panjang Para Honorer K-2 Purbalingga, Akhirnya Sebanyak 138 Diangkat Menjadi PPPK |
![]() |
---|