Berita Sragen
Bilang ke Rony Aprilio Prasada! Diburu Polisi Kasus Bawa Kabur Motor Shogun Warga Sragen
Motor milik Bahtiar Kurniawan (32) warga Sumberlawang, Sragen tak kembali usai dipinjam Rony Aprilio Prasada.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis : Mahfira Putri Maulani
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Motor milik Bahtiar Kurniawan (32) warga Sumberlawang, Sragen tak kembali usai dipinjam Rony Aprilio Prasada.
Penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Suzuki Shogun nopol AD-5894-RS an Moh Adi Susetyo yang terjadi pada Nopember 2020 pukul 11.30 WIB.
Terlapor ialah Rony Aprilio Prasada (32) beralamat di Perum Plumbungan Indah E 136 RT 27/8, Desa Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
Kejadian diketahui sudah pada November 2020 lalu di rumah korban di Dukuh Barong RT 06, Desa Pendem Kecamatan Sumberlawang, Sragen siang.
Namun baru dilaporkan oleh korban kemarin, Selasa (16/2/2021).
Kronologi kejadian pada hari itu, korban yang setiap hari bisnis jual beli burung berkenalan dengan seseorang yang tidak lain adalah pelaku.
Dimana pada saat itu menawarkan kandang burung kepada korban.
Tidak berselang lama Rony berkunjung ke rumah pelapor.
Setelah mengobrol cukup lama dan merasa akrab, Rony meminjam sepeda Suzuki Shogun Nopol AD-5894-RS milik korban.
"Dengan dalih untuk memudahkan transportasi Rony yang saat itu ikut membantu pembangunan kandang burung milik pelapor," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Sumberlawang AKP Fajar Nur.
Kala itu, keduanya masih sering berhubungan melalui pesan singkat.
Hingga akhirnya pada Desember 2020 Rony hilang kontak dengan korban.
Merasa curiga, korban mendatangi kamar Rony yang saat itu tinggal disebuah kamar kos di Kecamatan Gemolong, namun Rony sudah tidak tinggal disitu.
Hingga Februari (16/2/2021) sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberlawang.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,5 juta.
Mendapati laporan tersebut tim Polres Sragen langsung melakukan pencarian terhadap terlapor.
Mendapatkan laporan pengaduan di Polsek Sumberlawang, personil unit Reskrim Polsek Sumberlawang melakukan penyelidikan di wilayah Karanganyar.
Tim reskim mendapatkan info keberadaan tersangka yang berada di sebuah kamar kos di Jaten, Karanganyar.
Pada Selasa (16/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB pelaku berhasil diamankan.
Oleh petugas, tersangka di bawa ke Polsek Sumberlawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terjerat Pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(*)