Bisnis
Bank Syariah Indonesia Resmi Gandeng DMI Jateng Tingkatkan Transaksi QRIS
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. melakukan penandatangan kerjasama nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI)
Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. melakukan penandatangan kerjasama nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
Kerjasama ini terkait dengan penggunaan produk dan jasa perbankan syariah untuk pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) secara digital menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS). Adapun Jawa Tengah merupakan provinsi kedua di Indonesia yang telah menjalin kerjasama terkait penggunaan QRIS untuk pembayaran Ziswaf.
Pimpinan Wilayah Regional Office Semarang Bank Syariah Indonesia, Imam Hidayat Sunarto menjelaskan penggunaan layanan digital untuk kegiatan sosial dan pembayaran ziswaf ini bertujuan untuk mempermudah transaksi dan melindungi nasabah terpapar virus, terlebih ditengah masa pandemi covid-19 saat ini.
“Optimalisasi pembayaran ziswaf menggunakan metode digital merupakan salah satu strategi Bank BSI untuk memberikan kemudahan, menekan covid-19 dan peredaran uang palsu di masyarakat,” kata Imam kepada Tribun Jateng disela kegiatan penandatangan kerjasama nota kesepahaman di Masjid Agung Jawa Tengah, Rabu, (17/2/2021).
Selain itu, implementasi pembayaran dengan menggunakan QRIS di masjid diharapkan dapat meningkatkan manajemen financial (idaroh) masjid. Hal ini karena masyarakat akan lebih mudah menjangkau akses ke kotak amal masjid.
Imam mengatakan untuk target kedepannya, setiap masjid yang bekerjasama dengan Bank BSI akan dipasang kode QRIS untuk mempermudah nasabah sekaligus jamaah masjid memberikan donasinya. Adapun berdasarkan data Sistem Informasi Masjid Jawa Tengah, tercatat ada sebanyak 48.394 masjid dan 85.335 mushola. Sedangkan khusus di Kota Semarang terdapat 1.330 masjid dan 1.314 mushola.
Lanjutnya, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. berkomitmen memberikan kemudahan bagi setiap masjid dalam pembukaan rekening. “Syarat pembukaan rekening untuk masjid yaitu cukup dengan KTP dan dokumen susunan pengurus masjid saja,” imbuhnya.
Dikatakannya, sebelumnya, pada Selasa, (2/2/2021), PT Bank Syariah Indonesia Tbk Regional Semarang telah melakukan sosialisasi penggunaan QRIS bersama Bank Indonesia, Kemenag Jateng, serta DMI Jawa Tengah, dan diharapkan kedepannya pembayaran ziswaf dapat lebih efisien, handal, dan higienis.
“Kami melihat kerjasama ini merupakan suatu usaha luar biasa yang bagus untuk kedepannya, namun prosesnya ini pasti akan bertahap dan pastinya akan ada sosialisasi terkait teknis pelaksanaannya,” ucap Ketua DMI Provinsi Jawa Tengah, Achmad. (Ute)