Berita Viral
Debat Panas Fadjroel Rachman Bahas UU ITE yang Jerat Ahok, Refly Harun Kesal: Anda Paham Nggak?
Jubir Istana, Fadjroel Rachman beradu argumen dengan pakar hukum tata negara Refly Harun soal UU ITE yang menjerat Ahok.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Jubir Istana, Fadjroel Rachman beradu argumen dengan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Hal itu terjadi di acara Mata Najwa yang tayang Rabu malam (17/2/2021).
Fadjroel Rachman mulanya mengatakan bahwa hukum sudah berlaku adil.
Ia membantah adanya ketidakadilan dalam penegakkan hukum, khususnya dalam kasus UU ITE.
Lalu, Fadjroel Rachman membahas soal UU ITE yang menjerat Ahok.
Menurut Fadjroel Rachman, hukum sudah berlaku adil tidak pandang bulu.
Hal itu terbukti dengan kasus Ahok yang tetap diproses hukum.
"Bagaimana dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, orang yang dekat dengan presiden, bahkan menjadi wakil beliau waktu di DKI," ujar Fadjroel.
"Ini pada 2016 dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE oleh 14 kelompok masyarakat, divonis bersalah dan divonis 2 tahun penjara," jelasnya.
Fadjroel juga menanyakan apakah Ahok juga merupakan korban dari UU ITE atau bukan.
"Dia ini korban atau apa?" tanya Fadjroel Rachman.
Menjawab hal itu, menurut Refly Harun, dirinya meminta untuk membedakan antara delik aduan dengan yang bukan delik aduan.
"Kalau saya ada jawabannya, kita harus membedakan penghinaan dengan yang delik aduan dan yang bukan, kalau dia bersifat delik aduan seperti penghinaan tersebut, harusnya orang yang bersangkutan yang melaporkan," jelas Refly Harun.
Refly Harun memaparkan seharusnya polisi memediasi terlebih dahulu bukan langsung memproses pidana.
"Di situlah kemudian polisi harus memediasi terlebih dahulu, jangan langsung main proses pidana, kalau bisa direkonsiliasi antara kedua pihak, maka kan selesai masalahnya," ujarnya.