Berita Demak
Bea Cukai Kudus Gerebak Rumah Penimbunan Rokok Ilegal di Gajah Demak, Temukan 448.000 Batang
Tim Gabungan Bea Cukai menggerebek rumah yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal.

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Tim Gabungan Bea Cukai menggerebek rumah yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, dalam penggrebekan tersebut tim gabungan berhasilan menggagalkan peredaran 448.000 batang rokok ilegal jenis SKM.
Pihaknya menaksir kerugumian negara mencapai Rp300.303.306 dari total nilai barang sebesar Rp456.960.000.
Lebih lanjut dia menuturkan, rokok ilegak yang diamankan bermerek "ABS Bold" dan merek "Hima Black". Kedua merek tersebut, kata dia, ditempeli pita cukai palsu.
"Pada mulanya penindakan dilakukan terhadap sebuag truk yang didapati membongkar rokok ilegal di rumah di Desa Gajah, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, pada Kamis (18/2/2021).
Petugas pun memeriksa rumah tersebut tersebut yang ternhata digubakan untuk menimbun rokok ilegal," kata Gatot saat dihubungi Tribun Jateng, Senin (22/2/2021).
Kata Gatot, dalam penggerebakan tersebut pihaknya mengamankan orang berinisial S yang berperan sopir truk pengangkut rokok dan M pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan rokok.
Menurut Gatot, rumah tersebut disewa oleh kurir yang berasal dari Jepara. Sementara pemilik rumah mengaku tidak tahu kalau rumahnya digunakan untuk menyimpan rokok.
"Yang kurir masih kami telusuri," tandasnya. (*)
Polres Demak Deklarasikan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Tingkatkan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
ABG Hanyut di Kalikuto Kendal Sudah Ditemukan di Demak, Kondisi Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Paguyuban PKL Masjid Agung Demak dan Tembiring Datangi Dinpar, Minta Pembukaan Tempat Kunjungan |
![]() |
---|
Banjir dan Rob di Sayung Paling Parah, Pemkab Demak Gelar Rakor Bahas Penanganan |
![]() |
---|
Jaga Kondusivitas Antarwarga Binaan, Rutan Demak Rutin Lakukan Penggeledahan |
![]() |
---|