Berita Viral
Tak Terima Jenazah Istri Dimandikan 4 Petugas Forensik Pria, Fauzi Laporkan Mereka ke Polisi
Kasus ini menetapkan empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar sebagai tersangka
Edi membenarkan perbuatan para tersangka memandikan jenazah wanita oleh empat pria bukan muhrim.
Dalam penyelidikan, pihaknya juga memanggil pengurus MUI Pematangsiantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan mendatangkan saksi ahli.
“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang.
Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).
Kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.
Tidak dilakukan penahanan
Meski status keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Hal sama juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi.
Menurutnya, meski kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, namun, pihaknya tidak melakukan penahanan.
Adapun salah satu pertimbangannya, karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.
"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik.
"Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar. (Intisari)