Berita Pekalongan
Mutasi, Abun Hasbullah Syambas Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan
Abun Hasbullah Syambas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, secara resmi menjadi Kajari Kabupaten Pekalongan
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Abun Hasbullah Syambas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, secara resmi menjadi Kajari Kabupaten Pekalongan, menggantikan Mardani yang pindah tugas ke Calang, Kabupaten Aceh.
Lepas sambut Kejari Kabupaten Pekalongan digelar di halaman Kejaksaan setempat, Selasa (23/02/2021).
Kajari Kabupaten Pekalongan baru, Abun Hasbullah Syambas menyampaikan sebelum bertugas di Aceh Timur dirinya pernah menjabat Kasipidum Bandung, kemudian tahun 2015-2018 menjadi koordinator Kejati DKI.
"Selama 3 tahun sebagai Kejari Aceh Timur.
Saya berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat," kata Kejari Kabupaten Pekalongan Abun kepada Tribunjateng.com.
Abun menyampaikan terimakasih kepada Kejari lama, Mardani yang telah mengabdi dan menjalankan tugas dengan baik di Kabupaten Pekalongan.
"Ke depan, saya siap menjalin kerjasama dengan bupati, Dandim Polres, DPRD, Pengadilan Agama dan Pengadilan Pekalongan."
"Mari bersama sama membangun damainya Kabupaten Pekalongan.
Kemudian kepada staf mari bersama sama membangun Kejaksaan Kabupaten Pekalongan dengan penuh kekompakan, karena tak ada yang bisa diselesaikan tanpa ada kerjasama," ungkapnya.
Sebagai pejabat baru Kejari mohon doa restu dan dukungannya dari semua. Karena mulai hari ini menjalankan tugas di sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Saking Miskinnya Maling Komputer Jalan Kaki ke Sekolah-sekolah di Pekalongan, Kaki Pincang Ditembak |
![]() |
---|
Update Pengungsi Banjir di Kota Pekalongan Ada 2.949 Warga, Berikut Data Tiap Kelurahan |
![]() |
---|
Banjir di Pekalongan, Berkah Bagi Jasa Perahu Dalam Hitungan Jam Dapat 4 Kali Orderan |
![]() |
---|
Sosok Mbah Diseh Pekalongan Viral Setelah Jadi Foto Model Kelas Fotografi: Welcome Sekali |
![]() |
---|
Candra Saputra Terpilih Jadi Ketua PSSI Kabupaten Pekalongan Secara Aklamasi |
![]() |
---|