Berita Semarang
Tilang ETLE: Polisi Tak Lagi Memeriksa SIM STNK, Pelanggar Wajib Menunjukkan SIM Saat Membayar
Ditlantas Polda Jateng akan luncurkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada bulan Maret.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ditlantas Polda Jateng akan luncurkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada bulan Maret.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin menuturkan peluncuran ETLE tahap pertama akan dilaksanakan pada 17 Maret 2021 sejumlah 27 titik. Kemudian tahap kedua akan diluncurkan pada bulan April 2021 sekitar 50 titik.
"Peluncuran bulan April kameranya masih menggunakan portable,"tutur dia, Senin (22/2/2021).
Menurutnya, adanya ETLE tersebut masyarakat yang melakukan pelanggaran akan terekam. Adanya ETLE memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tertib lalulintas.
"ETLE sudah terpasang tiga tahun yang lalu. Namun regulasinya belum ada. Nah sekarang kami fungsikan semuanya bekerjasama Dispenda dan Dishub,"ujarnya.
Pada ETLE, kata dia, akan terlihat masyarakat belum dan sudah membayar pajak kendaraan. Selain pelanggaran yang dimonitor, Kepolisian juga akan mengecek pajak kendaraan tersebut.
"Kalau dia (pengendara) menerobos lalu lintas, kami juga melihat apakah sudah bayar pajak atau belum. Kalau belum jadi pelanggarannya dua,"tutur dia.
Pihaknya, akan mengirim hasil rekaman, foto pelanggar sesuai dengan alamat yang ada di STNK. Namun apabila tiga kali tidak ada respon maka STNK tersebut akan diblokir.
"Orang yang membayar denda harus menyertakan KTP asli, STNK, dan SIM. Nanti akan disamakan pemilik kendaraan sebenarnya,"ujar dia.
Kombes Rudy mengatakan apabila kendaraan dipinjamkan ke orang lain resiko pemilik. Oleh sebab itu pemilik kendaraan segera melakukan klarifikasi ke Ditlantas Polda Jateng.
"Nanti kami akan meminta pertanggung jawaban kepada pengguna kendaraan tersebut,"tuturnya.
Lanjutnya, penilangan tidak lagi memeriksa STNK maupun SIM. Proses pembayaran harus menunjukkan SIM sesuai pengendara yang ditindak.
"ETLE ini juga sejalan program dari Gubernur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana bayar pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak,"jelasnya.
Selain ETLE, Ditlantas Polda Jateng juga akan memasang kamera Go Pro di helm Polisi. Penindakan cukup dilakukan dengan merekam pelanggar lalu lintas.
"Jadi setelah pelanggar ditegur, maka Polisi yang bertugas akan bilang sudah ditilang melalui perekaman. Setelah pelanggar disilahkan untuk pergi. Kami tidak memeriksa SIM maupun STNK nanti saat membayar harus menunjukkan," pungkasnya. (*)
Bocah 10 Tahun Meninggal Tertimpa Pagar Perum BI Semarang, Dia Cari Ikan Pas Hujan |
![]() |
---|
Gunakan Analitik CCTV: Genangan di Simpanglima Semarang Kering Dalam 2 Jam |
![]() |
---|
Stok Darah PMI Kota Semarang Sore Ini Selasa 23 Februari 2021, Dua Komponen Menipis |
![]() |
---|
Perwakilan Pedagang Kota Semarang Lega Sudah Suntik Vaksin Corona |
![]() |
---|
21 Daerah di Jateng Belum Tuntaskan Pembahasan Raperda RTRW, Dinilai Hambat InvestasiĀ |
![]() |
---|