Berita Semarang
Gelar Judi Sabung Ayam di Semarang, Bambang Dapat Keuntungan Hingga Rp 600 Ribu
Jajaran Resmob Polrestabes Semarang tangkap dua penyelenggara judi sabung ayam saat dilakukan penggerebekan di Wonolopo Mijen, Kota Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jajaran Resmob Polrestabes Semarang tangkap dua penyelenggara judi sabung ayam saat dilakukan penggerebekan di Wonolopo Mijen, Kota Semarang pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.
Dua penyelenggara judi adu ayam tersebut yakni Bambang Susilo (53), warga Kelurahan Wonolopo, Mijen sebagai penyelenggara, dan Ruwandi (64) sebagai penjaga karcis.
Selain menangkap tersangka kepolisian juga menyita puluhan unit sepeda motor, dan sejumlah mobil milik penjudi yang dijaminkan di tempat tersebut.
Di samping itu kepolisian juga menyita puluhan ekor ayam jago yang ada di lokasi perjudian.
Bambang Susilo sebagai penyelenggara adu ayam ini mengaku mendapat keuntungan Rp 500 hingga 600 ribu per harinya.
Sabung ayam tersebut dimulai dari pukul antara 13.00-14.00 hingga pukul 19.00.
"Yang datang paling sekitar 150 orang.
Tiket masuk Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu,"ujarnya saat dihadirkan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/2/2021).
Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga DP Nugraha mengatakan penggerebekan tempat perjudian sekitar pukul 15.00.
Pada penggerebakan tersebut pihaknya mengamankan 25 ekor ayam jago, uang sebesar Rp 470 ribu, arena untuk adu ayam, dan jam dinding.
"Hasil penggerebekan tersebut yang kami tetapkan tersangka Ruwandi, dan Bambang Susilo.
Peserta yang kabur ada puluhan tapi yang kami amankan ada 44 unit sepeda motor milik peserta.
Motor-motor itulah ada beberapa yang dijaminkan ketika kalah berjudi,"ujar dia.
Menurutnya, lokasi sabung ayam tersebut diadakan di kebun bambu yang ada di Wonolopo.
Kedua tersangka tersebut berperan sebagai penyelenggara yang bertugas menarik tiket masuk di arena perjudian.
"Peserta ditarik uang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
Yang menang mendapat Rp 2 juta.
Waktu aduan 40 menit,"ujar dia.
Dikatakannya, praktek adu ayam tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun.
Omset yang didapatkan tersangka tergantung dari jumlah peserta yang hadir.
"Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"tuturnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menuturkan para pemilik motor masih ditunggu kehadirannya.
Para pemilik motor dapat mengambil kendaraanya dengan syarat menunjukkan STNK maupun BPKB.
"Pemilik nanti akan kami ambil keteranggannya kapasitas sebagai apa, dan dalam rangka apa dia (pemilik) di situ (tempat perjudian),"jelasnya.
Menurutnya, saat saat dilakukan penyelidikan terdapat 26 orang yang berada di lokasi perjudian.
Sementara yang bisa ditindaknya. Orang yang berada di lokasi perjudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami cuma diberikan waktu 1x 24 jam dan yang memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan adalah 2 tersangka tersebut,"jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat tidak segan-segan melapor adanya praktek perjudian.
Seperti halnya lokasi perjudian sabung yang diungkapnya tersebut tidak ada akses jalan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar melapor apabila di lokasi tempat tinggalnya terdapat pelanggaran baik protokol kesehatan maupun perjudian.
Masyarakat bisa lapor di Polsek, Polrestabes, maupun perorangan yang kenal dengan aparat, dan kami akan langsung menindak," pungkasnya.(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :