BCA Salah Transfer
Kasus Salah Transfer Bank BCA, Ardi Sudah Berusaha Mengembalikan Dengan Cara Diangsur Namun Ditolak
Kasus BCA salah transfer uang senilai Rp 51 juta menemui babak baru. Terdakwa, Ardi Pratama harus duduk di kursi pesakitan.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus BCA salah transfer uang senilai Rp 51 juta menemui babak baru.
Terdakwa, Ardi Pratama harus duduk di kursi pesakitan karena memakai uang Rp 51 juta yang ternyata salah ditransfer ke rekeningnya dari Bank BCA.
Kuasa Hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menuturkan, pihak BCA meminta kliennya mengembalikan utuh nominal uang tersebut.
Baca juga: Ardi Nasabah BCA Jadi Tersangka Gara-gara Pegawai Bank Salah Transfer ke Rekening Rp 51 Juta
Baca juga: Gojek Gandeng BCA Luncurkan GoBiz PLUS, Satu Perangkat Dukung Pelaku UMKM
Baca juga: Cara Sambungkan Kamera HP Jadi Webcam, Bisa Video Call dari Laptop
Akan tetapi, kliennya saat itu baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur.
Alasannya, saat itu awal pandemi melanda.
"Saat itu, dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata Hendrix, saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).
Ardi dilaporkan oleh NK, pegawai BCA yang salah menginput nomor rekening sehingga uang masuk ke rekening Ardi.
Kliennya mendapat dua kali somasi dari pihak Bank BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA.
Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.
Ardi bukan tidak sanggup mengembalikan, tapi meminta agar dapat diangsur.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujar dia.
Untuk menunjukan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap kurang lebih Rp 10 juta.
Ardi disebut terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA.
Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.
"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu."
"Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.
Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.
"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.
Dia menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.
Sehingga, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA.
"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.
Namun, kasus ini akhirnya berujung di polisi. Ardi akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada bulan Oktober 2020.
10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix.
Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.
Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana, mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.
Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya.
"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.
Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak Bank BCA.
Sesampainya di kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo, petugas setempat mengaku bahwa tidak mengetahui perihal kasus tersebut.
Mereka menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.
Setibanya di KCP BCA Citraland, petugas bank bernama Zainuri mengaku bahwa pelapor NK sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.
Ia sendiri tidak berani memberikan keterangan karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.
Baca juga: Pegawai Swasta Berbondong-bondong Bikin Rekening Baru di BCA Purwokerto Demi Bantuan Rp 600 Ribu
Baca juga: Video 1 Pegawai Bank BCA KCU Tegal Positif Corona
Baca juga: Bank Digital BCA Meluncur di Semester II
Saat Zainuri mengaku telah menelepon pimpinannya, ia menyarankan agar kembali ke kanwil Bank BCA Darmo.
Ia menyarankan agar menemui langsung pihak bagian hukum.
Kompas.com juga telah berupaya meminta kontak pimpinan KCP BCA Citraland. Namun, Zainuri enggan memberikan lantaran tidak berani.
"Silahkan langsung kembali ke kanwil untuk menemui biro hukum yang menangani kasus ini, saya tidak bisa berbicara lantaran kami baru dan pelapor sudah pindah. Lagi pula, pimpinan kami sedang cuti," kata petugas bagian teller di BCA KCP Citraland itu. (*)
(KOMPAS.COM/MUCHLIS)
Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Ingin Kembalikan dengan Dicicil tapi Ditolak