Berita Viral
Bayi Enam Bulan Dirawat Dari Penjara Karena Ibunya Dilaporkan Oleh Kades Melanggar UU ITE
Seorang bayi berusia enam bulan harus dirawat dari balik jeruji besi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Seorang bayi berusia enam bulan harus dirawat dari balik jeruji besi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Hal itu karena Isma (33) divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu dilaporkan oleh kepala desanya atas pencemaran nama baik.
Pasalnya, Isma mengunggah video berdurasi 35 detik ke Facebook soal kericuhan kepala desa dan ibunya.
Baca juga: Berpotensi Langgar UU ITE, Virtual Police Tegur 12 Akun Medsos
Baca juga: Kapolri Keluarkan SE UU ITE, Penyidik Diminta Bedakan Kritik, Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Kapolri Keluarkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Tersangka Tidak Ditahan Jika Minta Maaf
Video itu lalu viral di media sosial pada 6 April 2020. Sang kepala desa kemudian melaporkan Isma.
Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi menyebutkan, sejak Isma ditahan ada beberapa politikus yang menelponnya.
Mereka meminta agar Isma bisa menjalani penahanan di rumah sebagai tahanan kota.
“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” kata Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).
Dia menyebutkan, akan duduk bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 1 Maret 2021 untuk melihat kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” katanya.
Yusnadi juga menegaskan, hanya bertugas untuk menerima dan menjaga tahanan.
Baca juga: Amnesty International Indonesia Minta Jokowi Bebaskan Korban UU ITE
Baca juga: Hindari Multitafsir Pasal Karet, Pemerintah Siapkan Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE
Baca juga: Sindir Oknum yang Kerap Lapor Pakai UU ITE, REfly Harun: Orangnya Itu-itu Aja Merasa Dekat Kekuasaan
Soal tuntutan dan hal lain, harus didiskusikan dengan lembaga lainnya seperti jaksa dan polisi.
Sebagai informasi, dari tiga bulan vonis hakim, Isma sudah menjalani tahanan rumah selama 21 hari. Artinya, sisa masa tahanan Isma hanya 2 bulan 10 hari lagi.
“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” sebutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul: Divonis Langgar UU ITE, Seorang Ibu di Aceh Ditahan Bersama Bayinya