Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BCA Salah Transfer

BCA Bantah Laporkan Nasabah Salah Terima Transfer Uang, Bikin 4 Pernyataan Publik

Bank Central Asia alias BCA membuat 4 pernyataan publik membantah laporkan nasabah yang salah terima transfer uang.

SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). 

Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM - Bank Central Asia alias BCA membuat 4 pernyataan publik membantah laporkan nasabah yang salah terima transfer uang.

Pernyataan itu dipublikasikan setelah beredarnya pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Citraland.

Berikut 4 poin pernyataan tersebut:

  1. Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA.
  2. Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut.
  3. Berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.
  4. Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini (01/03/2021) belum ada pengembalian dana dari nasabah.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.

Sebagai informasi tambahan, dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib
mengembalikan uang tersebut.

Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved