Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Novel Bamukmin Tuding Jokowi Bubarkan FPI Didesak Industri Miras, Ancam Gelar Aksi

PA 212 sendiri menolak Perpres itu dan mengaitkan kebijakan tersebut dengan pembubaran Front Pembela Islam pada akhir 2020 lalu.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin keluar dari ruang persidangan seusai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kebijakan soal industri minuman keras (miras) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mendapatkan banyak kritik, khususnya dari ormas Islam.

Satu di antaranya Persaudaraan Alumni 212.

PA 212 sendiri menolak Perpres tentang Miras itu dan mengaitkan kebijakan tersebut dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada akhir 2020 lalu.

"Rezim ini memang sudah mengahalalkan berbagai cara, makanya Jokowi ngotot bubarin FPI karena memang diduga kuat didesak oleh industri maksiat atau kemungkaran," kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin dalam pesan tertulisnya kepada Tribunews, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus bertindak mengenai hal ini, mengingat juga sosok Ma'ruf Amin yang juga merupakan Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI

"Tinggal tunggu tanggal mainnya umat Islam bereaksi keras di mana-mana," pungkasnya.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PA 212 Kaitkan Kebijakan Pemerintah soal Izin Investasi Miras dengan Pembubaran FPI

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved