Berita Tegal

Syarat Mendaftar Rusunawa Kraton di Tegal Setelah Habis Masa Sewa

Eko menjelaskan, masa sewa selama enam tahun tersebut menjadi siklus di Rusunawa Kota Tegal. 

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal, Eko Setyawan. 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal menertibkan penghuni Rusunawa di Kelurahan Kraton, Kota Tegal, yang masa sewanya sudah habis. 

Ada sebanyak 42 penghuni rusunawa yang masa sewanya habis pada 2021. 

Mereka tercatat sudah menghuni rusunawa selama enam tahun. 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal, Eko Setyawan mengatakan, penghuni rumah susun yang sudah enam tahun harus pindah. 

Hal itu sesuai peraturan daerah yang sudah ditetapkan. 

Ia mengatakan, tahun ini ada sebanyak 42 unit yang sudah harus dikosongkan. 

"Jadi secara aturan mereka sudah melampaui. Mereka kan punya masa sewa itu tiga tahun dengan perpanjangan satu kali. Jadi mereka sudah enam tahun plus sekian bulan perpanjangan karena Covid-19," kata Eko kepada tribunjateng.com, Senin (1/3/2021). 

Eko menjelaskan, masa sewa selama enam tahun tersebut menjadi siklus di Rusunawa Kota Tegal

Masyarakat yang sudah mendaftar untuk menempati rusunawa pun sudah banyak. 

Meski demikian, menurut Eko, masyarakat yang masa sewanya sudah habis diperbolehkan untuk mendaftar kembali. 

Tapi harus mendaftar dari awal dan dicek kelayakannya. 

Mereka yang diperbolehkan lagi jika memang dianggap belum mampu. 

Lalu mereka yang tertib administrasi keuangan, artinya tunggakannya tidak banyak. 

"Mungkin dari 40 sekian orang itu, ada 4 atau 5 orang yang butuh kembali. Karena daya beli atau kemampuannya. 

Mereka yang berhak, tentu yang kami anggap belum mampu dan tertib administrasi keuangan," jelasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved