Pernikahan Dini
Pernikahan 2 Pelajar SMP, Lelaki Kelas 7 akan Nikahi Perempuan Kelas 9 di Satu Sekolahan
Pernikahan dini 2 pelajar SMP satu sekolahan terjadi di Kabupaten Buton Selatan.
Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM - Pernikahan dini akan terjadi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Calon pengantin masih berstatus pelajar SMP.
Mereka berusia belasan tahun, belum beranjak dewasa.
Yang lelaki kelas 7, sedangkan perempuannya kelas 9.
Masing-masing berumur 14 tahun dan 16 tahun.
Mereka belajar di sekolahan yang sama.
Pernikahan itu telah sudah didaftarkan di KUA Batauga Kabupaten Buton Selatan.
Mereka akan menikah pada hari Sabtu 6 Maret 2021, di Kelurahan Laompo jam 08.00 pagi.
Informasi yang dihimpun tribunjateng.com, pasangan remaja itu kali pertama mendaftar nikah pada awal bulan Februari 2021.
Pihak KUA pun sempat menolak permohonan nikah mereka.
Penolakan itu dilandasi alasan tak sesuai standar umur menikah.
Ternyata penolakan itu tak menggugurkan niatan mereka berumah tangga.
Akhir Februari 2021, ternyata mereka mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan agama Wajo.
Dengan dispensasi nikah itu, maka permohonan kedua calon pengantin itu dikabulkan.
(*)