Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buzzer

Buzzer Rp Penyebar Hoaks Polri Ditangkap, Ternyata Preman, Gabung Ormas Besar

Polda Bali telah menangkap Buzzer Rp penyebar berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap institusi Polri di media sosial, Kamis 4 Maret 2021.

Istimewa
Polisi menangkap gerombolan preman sekaligus buzzer hoaks. 

Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Polda Bali telah menangkap Buzzer Rp penyebar berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap institusi Polri di media sosial, Kamis 4 Maret 2021.

Dia adalah Bagus Made Putra Pardana alias Gus Tra, pria 30 tahun.

Penangkapan itu berdasar hasil pengembangan Gus Tra terkait kasus perampasan mobil di wilayah Bali.

Polisi mengecek akun media sosial Gus Tra dan menemukan sejumlah postingannya yang mengandung ujaran kebencian serta berita bohong atau hoaks terhadap Polri.

Postingan itu ada yang diunggah di beranda pribadi, pun di grup media sosial.

Gus Tra diketahui tergabung dengan sebuah ormas besar dan ternama.

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani membeberkan Gus Tra adalah preman.

Gus Tra juga diketahui seorang residivis dan terkait beberapa kasus.

"Kami masih mendalami, ini penyelidikan sekaligus pengumpulan bukti untuk menjerat ke UU ITE," ujarnya.

Perampasan Mobil

Polisi menangkap Gus Tra dan 4 orang lain terkait kasus perampasan mobil.

Mereka sejumlah oknum yang diduga kelompok ormas besar yang melakukan aksi premanisme merampas mobil CRV.

Perampasan menggunakan kunci palsu.

Modusnya menagih utang arisan.

5 orang itu meliputi seorang wanita dan 4 orang pria.

Si wanita bernama Ni Kadek Okta Riani (30).

Dia bertugas memberi kuasa.

Sedangkan 4 orang pria itu adalah:

  1. Bagus Made Putra Pardana alias Gus Tra (30) selaku penerima kuasa
  2. I Putu Wira Sanjaya (28)
  3. Made Ari Santa Dwipayana (28, Mahasiswa)
  4. I Gede Wira Guna (26)

Perampasan mobil terjadi di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II pada tanggal 10 Februari 2021.

"Kasus tunggakan arisan sekitar Rp 300 jutaan, mobil dirampas, sementara unit mobil yang dirampas bukan milik penunggak utang itu, mobil milik saudaranya bernama Made selaku pelapor dalam kasus ini" kata Kombes Pol Djuhandhani.

Pelapor mengalami kerugian Rp. 165.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

(*)

Sumber: tribun-bali.com

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved