Berita Pemalang
Lia Mencari Bocah Perempuan Putus Sekolah Pemalang Jadi PSK, Siap-siap Lebaran di Penjara 15 Kali
Polres Pemalang memberi keterangan kronologi penangkapan pelaku ekspotasi anak di bawah umur, yang dilakukan wanita muda asal Kecamatan Moga.
Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis : Budi Susanto
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Polres Pemalang memberi keterangan kronologi penangkapan pelaku ekspotasi anak di bawah umur, yang dilakukan wanita muda asal Kecamatan Moga.
Diketahui Kamis (4/3) malam, jajaran Polres Pemalang mengamankan seorang wanita muda berusia 29 tahun, di salah satu wisma yang ada di Desa Banyumudal Kecamatan Moga.
Wanita tersebut terbukti menjual anak berusia 15 tahun untuk melayani nafsu pria hidung belang.
Modus pelaku untuk mempekerjakan anak 15 tahun itu, dengan cara membujuknya dan dijanjikan sejumlah uang.
Menurut Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, pelaku diamankan saat mempertemukan korban dengan lelaki hidung belang.
"Pelaku menawarkan anak di bawah umur, dan menyediakan tempat di salah satu wisma yang ada di Moga ke pria hidung belang," kata Kapolres Pemalang, Jumat (5/3/2021).
Dilanjutkannya, wanita muda itu juga mengambil keuntungan sebesar Rp 350 ribu dari jasa anak di bawah umur.
"Ia menjual jasa ke pelanggan Rp 500 ribu, dan anak yang dipekerjakan diberi Rp 150 ribu," jelas AKBP Ronny.
AKBP Ronny, menuturkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mengetahui adanya anak-anak yang dipekerjakan sebagai penjajak seks komersial.
“Laporan itu kemudian ditindak lanjuti, setelah melakukan pengecekan di lokasi, tim dari Polsek Moga dan Polres Pemalang mendapati pelaku menerima uang jasa dari pemesan,” terangnya.
Dikatakan AKBP Ronny, anak yang dipekerjakan berusia 15 tahun, ia tidak sekolah dan masih ikut orang tua.
"Pelaku membujuk anak tersebut dan dijanjikan sejumlah uang, mungkin tidak sekali pelaku mempekerjakan anak-anak. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam," imbuhnya.
Ditambahkannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ia juga akan dikenakan pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” tegasnya.
(*)