Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tembak Saja Saya! Kenapa Saya Begini Tuhan? Kata Pria yang Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga

Berulang-ulang, tersangka I (52) hanya bisa menangis dan menyandarkan kepalanya di meja.

Tribun Timur/Nining
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya. 

TRIBUNJATENG.COM - Pria berinisial I (52) mengaku menyesal telah mencabuli anak tetangganya.

I mengungkapkan rasa penyesalannya itu setelah diinterogasi anggota PPA Polres Pinrang, Kamis (4/3/2021).

Setelah diinterogasi, tersangka tiba-tiba menyandarkan kepalanya di atas meja.

Baca juga: Para Pria Rela Antre Beli Kopi Rp 100 Ribu di Warung, Minumnya di Kamar Bareng PSK Pantura

Baca juga: Cara Sumani Membunuh 4 Orang Keluarga Dalang Anom Rembang Mirip Penjagal Anjing

Baca juga: Viral Putri Arum Penjaga Angkringan Cantik di Semarang, Wajah Mirip Syahnaz Adik Raffi Ahmad

Baca juga: Jenazah Dimas Keluar dari Perut Buaya yang Dirobek, Warga Menangis Sejadi-jadinya

Ia terisak-isak sambil menutup matanya menggunakan tangan kiri.

"Oh Puang (Oh Tuhan)," ujarnya sambil memegang kepala.

Ia kemudian mendongak sembari memukul kepalanya.

Sesekali ia juga menggelengkan kepala.

"Menyesal ki?" kata salah satu anggota PPA Polres Pinrang.

"Iya, Pak," jawabnya sambil terisak.

Berulang-ulang, tersangka I (52) hanya bisa menangis dan menyandarkan kepalanya di meja.

"Kalau ada pistol di situ, tembak saja saya," celotehnya.

Ia mengakui, penyesalan datang di belakang.

"Kenapa saya begini, Tuhan?" sesalnya.

Meskipun tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya, hal itu tidak bisa membuat ia terbebas dari jeratan hukum.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.

Anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin mengamankan pelaku di rumah tetangganya, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 22.30 Wita.

Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oleh pria berinisial I (52) di salah satu kampung di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Pencabulan tersebut dilakukan kepada tetangganya yang masih berumur 12 tahun.

Tersangka I (52) mengaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban.

"Tiga kali.

Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah, yang ketiga di rumah kosong," ujarnya, Kamis (4/3/2021).

Ia menuturkan tidak pernah mengancam korban dan setiap selesai melakukan pencabulan ia memberi uang kepada korban.

"Kalau sudah melakukan itu, saya kasi uang Rp 50 ribu," ujarnya.

Kanit PPA, Aipda Syarifuddin menuturkan, tersangka memulai aksinya dari tahun kemarin.

"Aksi pencabulannya dilakukan sekitar bulan November dan Desember 2020.

Terakhir dilakukan Februari 2021," ungkap Aipda Syarifuddin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria 52 Tahun Menyesal Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga: Kalau Ada Pistol di Situ, Tembak Saja Saya

Baca juga: Piala Menpora 2021 Jadi Ajang Bersenang-senang bagi Persib Bandung

Baca juga: KPK Periksa Effendi Gazali, Dalami Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Baca juga: Petugas Normalisasi Kanal Kaget Temukan Tengkorak Manusia di Dalam Mobil yang Terbenam Lumpur

Baca juga: Pria Mabuk Tembak Bocah 8 Tahun Pakai Senapan Angin gara-gara Kesal Tegurannya Tak Digubris

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved