Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kejaksaan Agung Sita 18 Kamar Milik Benny Tjokro

Penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tayang:
Editor: rustam aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aset milik tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) disita oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Kali ini, penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro berupa 18 unit kamar sebagai tindaklanjut penggeledahan di Apartemen Soulth Hills, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan atau unit di Apartemen South Hills," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (6/3) kemarin.

Ia menuturkan penyidik akan terus melakukan pelacakan aset milik para tersangka Asabri.Hal tersebut untuk memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun dalam kasus tersebut.

"Tim khusus pelacak aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri dengan bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut," ujar dia.

Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.Aset itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Rinciannya, 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 m2 yang ditaksir senilai Rp.230 miliar.Selain itu, 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2.Selanjutnya, 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.Berikutnya, 2 bidang tanah yang terletak di Kota Batam atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.

Dalam kasus ini, dua terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Keduanya sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang diperkirakan merugikan negara Rp 23 triliun tersebut.

Selain Bentjok dan Heru, penyidik Kejagung RI telah terlebih dahulu menjerat Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dengan pasal TPPU.Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung RI telah menetapkan 9 orang tersangka.

Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.

Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tribun network/igman)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved