Berita Viral
Padahal Saat Memperkosa Dipergoki 2 Orang, BK Beralasan SR Jatuh Terlentang, Ini Keputusan Hakim
SR menolak, lalu BK mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh SR jika tak mau berhubungan intim dengannya
Padahal Saat Memperkosa Dipergoki 2 Orang, BK Beralasan SR Jatuh Terlentang, Ini Keputusan Hakim
TRIBUNJATENG.COM - Seorang kakek berusia 63 tahun rudapaksa wanita di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, ia juga mengancam korban menggunakan pisau.
Saat tertangkap basah, pelaku masih tak mau mengakui perbuatan bejatnya.
Seorang kakek berusia 63 tahun merudapaksa wanita muda berusia 32 tahun.
Kasus itu sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Baca juga: Cerita AHY yang Sejak Awal Sudah Cium Gelagat Moeldoko: Banyak Bukti yang Kita Dapat
Baca juga: Kondisi Terkini Amanda Manopo, Terungkap Alasan Andin Ikatan Cinta Belum Ditemukan
Namun, sang kakek ngotot mengaku bahwa dirinya tidak merudapaksa wanita tersebut.
Lalu bagaimana putusan hakim?
Sebelumnya kita simak dulu bagaimana kronologis kasus ini.
Peristiwa kasus rudapaksa ini terjadi di Kabupaten Ogan Ilir pada 26 Januari 2020.
Pelaku adalah BK (63) dan korban adalah SR (32).
Saat itu SR sedang memancing di sungai sekitar pukul 10.00 pagi.
BK lalu tiba-tiba datang dan memeluk SR dari belakang.
Dia lalu menyeret SR ke semak-semak dan mengajaknya berhubungan intim.
SR menolak, lalu BK mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh SR jika tak mau berhubungan intim dengannya.
SR akhirnya menyerah , BK lalu merudapaksanya.
Ternyata ada 2 pria yang berada tak jauh dari situ melihat peristiwa rudapaksa itu.
Dua laki-laki itu langsung meneriaki BK yang tengah merudapaksa SR.
BK yang panik lalu kabur dan sebelumnya sempat menghardik dua pria yang memergokinya agar tidak mendekat dengan mengacungkan pisau.
SR lalu dibawa menghadap ke ketua RT, lalu kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
TIDAK MAU MENGAKU
Dalam kesaksian korban dan para saksi, terlihat jelas bahwa BK benar-benar merudapaksa SR.
Namun, BK sama sekali tidak mau mengakui bahwa dirinya telah merudapaksa SR.
Dalam pengakuannya, BK menyebut bahwa ia mendekat SR hanya untuk meminta cacing.
Namun, SR tidak menjawab permintaan BK sehingga dia langsung mengambil umpan cacing milik SR.
BK lalu menyebut SR ketakukan lalu mencoba berlari. Saat itulah SR terjatuh.
BK menyebut bahwa SR jatuh dengan posisi telentang.
Kemudian BK mencoba membantu dengan memegang tangan kanan SR dan tak sengaja BK juga memegang payudara SR.
BK lalu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merudapaksa SR.
Namun, Majelis Hakim mengabaikan pengakuan BK lantaran sudah ada bukti kesaksian dan visum yang memperjelas bahwa BK benar-benar merudapaksa SR.
Hakim lalu menghukum BK dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Putusan pengadilan dijatuhkan pada 20 Januari 2021.
Tukang Bangunan Perkosa Ibu Rumah Tangga
Sementara itu, sebelumnya seorang ibu rumah tangga nyaris dirudapaksa seorang tukang yang sedang memperbaiki dapurnya.
Tukang itu berinisial ST (40). Sedangkan ibu rumah tangga yang nyaris dirudapaksa itu adalah SS.
Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021.
Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021.
Peristiwa percobaan rudapaksa ini terjadi di Kabupaten OKU timur pada 27 Agustus 2020.
Saat itu ST mendapat pekerjaan untuk memperbaki dapur di rumah SS.
Dia lalu datang ke rumah SS sekira pukul 14.00.
Sampai di rumah SS, ST tidak langsung bekerja.
Tetapi ia keluar dulu untuk membeli semen dan kembali ke rumah SS.
Saat ST kembali, ternyata SS hanya sendirian saja di rumah.
Saat tengah bekerja , ST lalu keluar lagi untuk membeli minuman keras jenis tuak.
ST lalu meminum tuak di dapur sambil melanjutkan pekerjaannya memperbaiki dapur.
Sekitar pukul 20.00, tertulis dalam surat putusan banding, ST lalu terlibat cekcok dengan SS di dapur.
Usai cekcok, SS lalu pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Rupanya ST mengikuti lalu mencoba merudapaksa SS di kamar mandi.
Bahkan ST sempat menarik SS ke ruang tengah untuk dirudapaksa.
SS lalu berontak dan berteriak. ST kemudian kabur setelah SS berteriak.
Di persidangan, ada beberapa barang bukti yang ditunjukkan di depan hakim.
Barang bukti tersebut, antara lain satu daster hitam bermotif bintik-bintik warna putih, satu celana dalam pendek yang sobek, dan satu buah gayung plastic berwarna merah muda.
Sedangkan berdasarkan hasil visum, SS menderita beberapa luka di tubuhnya.
Luka-luka itu, antara lain luka lecet dibagian leher dengan ukuran ± 1cm, luka lecet di bagian tangan kanan dengan ukuran ± 0,5cm, dan luka memar sewarna kulit pada bagian lutut kanan
Dalam putusan bandingnya, hakim pengadilan tinggi sudah sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baturaja.
ST divonis 1 tahun penjara oleh hakim atas perbuatan percobaan pemerkosaan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kakek 63 Tahun Perkosa Wanita Berusia 32 Tahun, Sudah Tertangkap Basah Tetap Tak Mau Mengaku.