Pembunuhan
Dewi Asmara Duduk Pegang Panci Dikelilingi Polisi, Dia Bunuh Mertua Pakai Racun Biawak
Menantu membunuh mertua di Palembang memakai racun biawak, tiga kucing turut tewas makan sisanya.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Dewi Asmara duduk memegangi panci.
Di dekatnya tampak kumpulan pria berdiri mengelilinginya.
Para pria itu adalah polisi.
Mereka berpose mengepalkan telapak tangan sejajar dada.
Dewi ditangkap terkait pembunuhan mertuanya bernama Noni (61).
Dia meracuni Noni menggunakan racun biawak.
Racun sebanyak 1 sendok itu itu dicampur ke olahan ikan pindang salai sebelum disajikan ke mertuanya.
Noni tewas setelah menyantap ikan pindang salai buatan menantunya.
Mulut Noni berbusa.
Tiga ekor kucing pun mati karena memakan sisa makanan itu.
Pembunuhan itu terjadi di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan waktu kejadian pada tanggal 7 Maret 2021 siang.
"Motif yang dilakukan akibat pelaku yang sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya," ujarnya.
Dewi pun sempat akan dihajar warga setempat.
Namun aksi itu dapat digagalkan.
Pelaku Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan dikenakan hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya.
Autopsi
Jenazah Noni (61), warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI yang tewas diduga diracun menantunya sendiri, kini sudah berada di Rumah Sakit Polri M Hasan Palembang, Senin (8/3/2021).
Keluarga sepakat agar jenazah korban menjalani autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.
"Iya, kami sepakat diautopsi saja," ujar salah seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi yang dihimpun, jenazah korban sudah tiba di Rumah Sakit Polri M Hasan Palembang sejak subuh hari.
Tampak beberapa perwakilan keluarga korban dan aparat kepolisian sudah berada di rumah sakit untuk mengurus berbagai keperluan jenazah.
Petugas forensik juga sudah bersiap untuk melakukan proses autopsi terhadap korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com