Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Lapor Jika Kendaraan Sudah Dijual Agar Saat Tilang Elektronik Tak Salah Sasaran

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) telah mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia terutama di perkotaan.

Editor: m nur huda
ari purnomo
mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang 

Menurutnya, adanya ETLE tersebut masyarakat yang melakukan pelanggaran akan terekam. Adanya ETLE memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tertib lalulintas.

"ETLE sudah terpasang tiga tahun yang lalu. Namun regulasinya belum ada. Nah sekarang kami fungsikan semuanya bekerjasama Dispenda dan Dishub," ujarnya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar dan Dir Lantas Polda Jateng, Kombes Rudy Syafiruddin saat Konferensi Pers ETLE di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Senin (22/02/21). Ditlantas Polda Jateng mempersiapkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-tilang terhadap pelanggar lalu lintas di 27 titik wilayah Jawa Tengah.  Setidaknya ada 27 titik dan bisa ditingkatkan lagi sebanyak 52 titik dengan tujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas, dan menambah kesadaran masyarakat dalam hal menjaga diri saat berkendara. Jenis-jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh cctv ETLE Ditlantas Polda Jateng diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar dan Dir Lantas Polda Jateng, Kombes Rudy Syafiruddin saat Konferensi Pers ETLE di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Senin (22/02/21). Ditlantas Polda Jateng mempersiapkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-tilang terhadap pelanggar lalu lintas di 27 titik wilayah Jawa Tengah. Setidaknya ada 27 titik dan bisa ditingkatkan lagi sebanyak 52 titik dengan tujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas, dan menambah kesadaran masyarakat dalam hal menjaga diri saat berkendara. Jenis-jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh cctv ETLE Ditlantas Polda Jateng diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran lalu lintas lainnya. (Tribun jateng/Hermawan Handaka)

Pada ETLE, kata dia, akan terlihat masyarakat belum dan sudah membayar pajak kendaraan. Selain pelanggaran yang dimonitor, Kepolisian juga akan mengecek pajak kendaraan tersebut.

"Kalau dia (pengendara) menerobos lalu lintas, kami juga melihat apakah sudah bayar pajak atau belum. Kalau belum jadi pelanggarannya dua,"tutur dia.

Pihaknya, akan mengirim hasil rekaman, foto pelanggar sesuai dengan alamat yang ada di STNK. Namun apabila tiga kali tidak ada respon maka STNK tersebut akan diblokir.

"Orang yang membayar denda harus menyertakan KTP asli, STNK, dan SIM. Nanti akan disamakan pemilik kendaraan sebenarnya,"ujar dia.

Kombes Rudy mengatakan apabila kendaraan dipinjamkan ke orang lain resiko pemilik. Oleh sebab itu pemilik kendaraan segera melakukan klarifikasi ke Ditlantas Polda Jateng.

"Nanti kami akan meminta pertanggung jawaban kepada pengguna kendaraan tersebut,"tuturnya.

Lanjutnya, penilangan tidak lagi memeriksa STNK maupun SIM. Proses pembayaran harus menunjukkan SIM sesuai pengendara yang ditindak.

"ETLE ini juga sejalan program dari Gubernur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana bayar pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak,"jelasnya.

Selain ETLE, Ditlantas Polda Jateng juga akan memasang kamera Go Pro di helm Polisi. Penindakan cukup dilakukan dengan merekam pelanggar lalu lintas.

"Jadi setelah pelanggar ditegur, maka Polisi yang bertugas akan bilang sudah ditilang melalui perekaman. Setelah pelanggar disilahkan untuk pergi. Kami tidak memeriksa SIM maupun STNK nanti saat membayar harus menunjukkan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Salah Sasaran ETLE, Jangan Lupa Lapor jika Kendaraan Sudah Dijual"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved