Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Lapor Jika Kendaraan Sudah Dijual Agar Saat Tilang Elektronik Tak Salah Sasaran

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) telah mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia terutama di perkotaan.

Editor: m nur huda
ari purnomo
mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) telah mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia terutama di perkotaan.

Tilang elektronik disebut lebih efektif sebab petugas juga tidak perlu melakukan tilang manual.

Pelanggar akan diberikan surat bukti pelanggaran tilang yang dikirimkan ke rumah.

Tetapi penerapan tilang elektronik ini bisa salah sasaran.

Alasannya karena ada pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau mobil dan sepeda motor tersebut sudah dijual dan berpindah tangan.

Sebab kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.

Baca juga: Arab Saudi Kerahkan Jet Tempur Ke Ibukota Yaman Guna Serangan Balasan Milisi Houthi

Baca juga: Arab Saudi Berhasil Halau 10 Drone Bersenjata yang Diluncurkan Milisi Houthi Asal Yaman

Baca juga: KSP Merespons Aksi Ibunda Felicia Tissue yang Mention Presiden Jokowi di Twitter: Kurang Elok

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 & Jadwal Pengumuman

Sehingga jika melakukan pelanggaran maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik lama sesuai data yang ada.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, jika mobil atau motor sudah dijual maka segera melapor ke Bapenda.

“Melaporkan kendaraan yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pajak progresif atau pun tilang elektronik,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Jika kendaraan sudah dilaporkan ke Bapanda, kata Herlina maka otomatis kepemilikan kendaraan sudah tidak lagi atas nama pemilik pertama.

“Misalkan si A sudah melakukan lapor jual, maka sistem kami ada keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan jual (si A akan terhindar dari pajak progresif dan sebagainya,” ucapnya.

Untuk itu, Herlina mengatakan, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah menjualnya untuk melaporkan jual.

Polisi Tak Periksa SIM STNK, Pelanggar Tunjukan SIM Saat Membayar

Sebelumnya, Ditlantas Polda Jateng akan luncurkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada bulan Maret.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin menuturkan peluncuran ETLE tahap pertama akan  dilaksanakan  pada 17 Maret 2021 sejumlah 27 titik. Kemudian tahap kedua akan diluncurkan pada bulan April 2021 sekitar 50 titik.

"Peluncuran bulan April kameranya masih menggunakan portable,"tutur dia, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, adanya ETLE tersebut masyarakat yang melakukan pelanggaran akan terekam. Adanya ETLE memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tertib lalulintas.

"ETLE sudah terpasang tiga tahun yang lalu. Namun regulasinya belum ada. Nah sekarang kami fungsikan semuanya bekerjasama Dispenda dan Dishub," ujarnya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar dan Dir Lantas Polda Jateng, Kombes Rudy Syafiruddin saat Konferensi Pers ETLE di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Senin (22/02/21). Ditlantas Polda Jateng mempersiapkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-tilang terhadap pelanggar lalu lintas di 27 titik wilayah Jawa Tengah.  Setidaknya ada 27 titik dan bisa ditingkatkan lagi sebanyak 52 titik dengan tujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas, dan menambah kesadaran masyarakat dalam hal menjaga diri saat berkendara. Jenis-jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh cctv ETLE Ditlantas Polda Jateng diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar dan Dir Lantas Polda Jateng, Kombes Rudy Syafiruddin saat Konferensi Pers ETLE di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Senin (22/02/21). Ditlantas Polda Jateng mempersiapkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-tilang terhadap pelanggar lalu lintas di 27 titik wilayah Jawa Tengah. Setidaknya ada 27 titik dan bisa ditingkatkan lagi sebanyak 52 titik dengan tujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas, dan menambah kesadaran masyarakat dalam hal menjaga diri saat berkendara. Jenis-jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh cctv ETLE Ditlantas Polda Jateng diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran lalu lintas lainnya. (Tribun jateng/Hermawan Handaka)

Pada ETLE, kata dia, akan terlihat masyarakat belum dan sudah membayar pajak kendaraan. Selain pelanggaran yang dimonitor, Kepolisian juga akan mengecek pajak kendaraan tersebut.

"Kalau dia (pengendara) menerobos lalu lintas, kami juga melihat apakah sudah bayar pajak atau belum. Kalau belum jadi pelanggarannya dua,"tutur dia.

Pihaknya, akan mengirim hasil rekaman, foto pelanggar sesuai dengan alamat yang ada di STNK. Namun apabila tiga kali tidak ada respon maka STNK tersebut akan diblokir.

"Orang yang membayar denda harus menyertakan KTP asli, STNK, dan SIM. Nanti akan disamakan pemilik kendaraan sebenarnya,"ujar dia.

Kombes Rudy mengatakan apabila kendaraan dipinjamkan ke orang lain resiko pemilik. Oleh sebab itu pemilik kendaraan segera melakukan klarifikasi ke Ditlantas Polda Jateng.

"Nanti kami akan meminta pertanggung jawaban kepada pengguna kendaraan tersebut,"tuturnya.

Lanjutnya, penilangan tidak lagi memeriksa STNK maupun SIM. Proses pembayaran harus menunjukkan SIM sesuai pengendara yang ditindak.

"ETLE ini juga sejalan program dari Gubernur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana bayar pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak,"jelasnya.

Selain ETLE, Ditlantas Polda Jateng juga akan memasang kamera Go Pro di helm Polisi. Penindakan cukup dilakukan dengan merekam pelanggar lalu lintas.

"Jadi setelah pelanggar ditegur, maka Polisi yang bertugas akan bilang sudah ditilang melalui perekaman. Setelah pelanggar disilahkan untuk pergi. Kami tidak memeriksa SIM maupun STNK nanti saat membayar harus menunjukkan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Salah Sasaran ETLE, Jangan Lupa Lapor jika Kendaraan Sudah Dijual"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved