Liputan Khusus
Supri Pengapon Semarang Sering Cekcok dengan Sopir Gara-gara Warungnya Tertutup Truk
Supri Sering Cekcok dengan Sopir Gara-gara Warungnya Tertutup Truk. Kenapa makin marak truk parkir di baju jalan? Siapa yang berwenang tertibkan?
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beberapa kasus kecelakaan melibatkan truk yang sedang parkir di pinggir jalan. Meski sudah dipasang segitiga pengaman di belakang truk tersebut.
Fenomena truk parkir di pinggir atau bahu jalan raya saat ini makin marak, terutama di jalur Pantura.
Selain mengganggu pengguna jalan lain, truk-truk yang parkir di pinggir jalan kadang juga menutupi akses warung.
Sebut saja Supri warga yang tinggal di sekitar Jalan Pengapon Semarang.
Dia menjelaskan dirinya kerap kali bersitegang dengan sopir truk.
Sebab, terkadang para sopir itu tidak melihat bahwa truknya menutupi warung milik Supri.
"Kalau sudah ketutup sama truk otomatis orang lain tidak akan ada yang tahu. Mereka kadang alasannya cuma sebentar, tapi bisa sampai berjam-jam. Jadi saya kadang suka marah ke sopir truk supaya parkirnya jangan di sekitar sini," kata Supri.
Pedagang nasi kucing ini berharap pihak berwajib menertibkan sopir truk yang nekat parkir sembarangan.
"Kalau bisa ada penertiban secara rutin. Biar sopir-sopir itu jera dan tidak sembarangan memarkirkan truknya. Bila tidak, tolong sediakan lahan parkir khusus truk dekat sini," pintanya.
Tak hanya Supri, Johari yang masih tinggal di daerah yang sama dengan Supri juga ikut merasa terganggu.
Dia merasa truk yang parkir di bahu jalan mengganggu lalu lintas jika saat sore hari.
"Kalau siang tidak masalah, karena jalan tak terlalu ramai. Tapi kalau sore, pasti akan bikin macet. Tolong itu ditertibkan supaya tidak mengganggu yang lain," tegas Johari.
Johari menyebut, truk-truk yang parkir di pinggir jalan juga memicu terjadinya kecelakaan.
Tak jarang ada beberapa pengguna jalan yang terkena apes menabrak bagian belakang truk.
"Sebulan sekali pasti ada yang kena. Kasian mereka tidak salah. Itu karena posisi bak truk yang sebagian menjorok ke jalan. Semoga bisa segera ditertibkan," pungkasnya.
==================================
- Banyak truk parkir di pinggir jalan raya
- Pengguna jalan khawatir picu kecelakaan
- Satlantas sebut ancaman denda Rp 250 ribu
- Eks Terminal Terboyo bisa muat 350 truk
==================================
Rahman seorang pengemudi transportasi online mengaku was-was bila lewat di samping truk yang lagi berhenti.
"Kadang badan truk itu makan jalan. Jadi kita mau ambil agak ke tengah ngeri juga ada kendaraan dari belakang. Tapi kalau ambil pinggir ternyata di depan ada truk berhenti. Kan bahaya," kata Rahman.
Dia tak tahu apakah truk itu berhenti lama atau sebentar.
Yang jelas banyak truk parkir di pinggir jalan raya yang mengganggu arus lalulintas dan membahayakan pengendara lain.
Terancam Denda Rp 250 Ribu
Larangan menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir, faktanya sudah tertuang dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e tentang UULAJ.
Di dalam pasal tersebut, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit menegaskan, pada Pasal 287 ayat 3 UULAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas bisa dipidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," jelasnya.
Sigit juga meminta kepada pengemudi kendaraan bermotor supaya memahami ruang manfaat jalan yang ada di dalam UU 38 tahun 2004 tentang jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya.
"Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalur pejalan kaki. Ketentuannya ada pada pasal 12 UU 38 th 2004 ayat (1). Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan," sebutnya.
Maka, tak hanya pengemudi kendaraan bermotor saja yang dilarang mengganggu manfaat dari bahu jalan, tapi setiap orang pun dilarang," bebernya.
Pihaknya menegaskan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang, guna menyediakan kantong parkir truk yang cukup luas.
Saat ini, kantong parkir yang sudah tersedia ada di Baruna, Jalan Yos Sudarso dan eks Terminal Terboyo.
"Penertiban tentang angkutan barang atau truk yang parkir di bahu jalan sudah selalu kami koordinasikan dengan Dishub Kota Semarang. Kami meminta truk yang parkir di bahu jalan untuk diarahkan masuk ke kantong parkir yang sudah tersedia. Seperti di Baruna Jalan Yos Sudarso, atau di eks Terminal Terboyo," tuturnya.
Fasilitas di Terboyo Lengkap
Saat mendatangi lahan parkir eks Terminal Terboyo Semarang, tim Tribun Jateng menemui sopir truk yang sedang parkir.
Majit, sopir truk bermuatan bio solar asal Surabaya ini, menceritakan pengalamannya ketika sedang memarkirkan kendaraan di lahan parkir eks Terminal Terboyo.
"Sejak adanya lahan parkir di sini, setiap tiga hari sekali saya pasti ada di sini. Di sini parkir hanya untuk transit saja, tidak sampai menginap. Karena biasanya jadwal bongkar muat di Terminal BBM Pengapon dilakukan sore hari. Ini kan muatan dikirim dari Surabaya, sampai Semarang biasanya pagi. Jadi sambil nunggu panggilan bongkar muat, saya sempatkan untuk mandi dan istirahat dahulu," ucapnya.
Menurut Majit, fasilitas lahan parkir eks Terminal Terboyo tergolong lengkap.
Mulai dari sistem parkir yang sudah menggunakan karcis dan palang otomatis, kapasitas parkir yang mencapai 350 truk, tersedianya CCTV, kamar mandi, dan masjid.
"Parkir di sini nyaman. Warung makan juga dekat. Ada pengawasan CCTV-nya. Jalannya pun tidak becek, bersih, banjir kemarin di sini juga aman. Keamanan juga terjamin, tidak ada preman yang minta jatah. Apalagi biaya parkirnya juga murah," tegas Majit.
Selain fasilitas, pengaturan posisi parkir juga dirasa Majit lebih rapi dan mudah untuk keluar masuk.
Sehingga berdasarkan pengalamannya, Majit kerap memberitahukan kepada teman-teman sesama supir untuk memanfaatkan lahan parkir di eks Terminal Terboyo Semarang.
"Lahan parkir ini kan baru dioperasionalkan pada Juli tahun lalu. Jadi belum banyak sopir yang tahu. Sehingga para sopir dari Jatim saya sarankan untuk transit atau parkir di sini saja, ketika kirim barang di Kota Semarang," tambahnya. (tim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sejumlah-truk-parkir-di-bahu-jalan-pantura-semarang.jpg)