Senin, 15 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

DPRD Demak Audiensi dengan Warga Wonosalam Terdampak Tol Semarang-Demak

DPRD Demak menggelar audiensi dengan warga di tiga desa terkait ganti untung proyek tol Semarang-Demak.

Tayang:
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Muhammad Yunan Setiawan
DPRD Demak menggelar audiensi dengan warga terkait ganti untung lahan proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak, di Gedung Dewan, Senin (8/3/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - DPRD Demak menggelar audiensi dengan warga Desa Karangrejo, Desa Kendaldoyong, dan warga Desa Wonosalam terkait ganti untung lahan proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak.

Ketua DPRD Demak, H Sri Fachrudin Bisri Slamet mengatakan, audiensi dengan menghadirkan appraisal dari KJPP Sih Wiryadi, di mana pihaknya mendengar bahwa appraisal ini ada yang 2019 dan 2020 dan rencana dibayarkan 2021.

"Hal yang sangat menarik, mestinya appraisal pada 2019 jika sekarang harusnya sudah ada perbedaan harga. Maka kami harapkan dari KJPP bisa menerangkan dengan jelas terkait hal-hal yang jadi kendala biar warga bisa mendengar," kata Slamet, Senin (8/3/2021)

Sementara itu, perwakilan dari KJPP Sih Wiryadi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan kontrak PPK dan data pendukung dari BPN kemudian melakukan inspeksi dan penilaian bidang pe bidang pada Maret 2019.

"Kami melakukan cek bidang per bidang, di mana kami melakukan pembanding dengan pasar sesuai objeknya," katanya.

Ketua DPRD Demak, yang biasa disapa Slamet, menanggapi bahwa warga pemilik lahan yang terkena proyek tol Semarang-Demak, minta tim Appraisal memberikan pemahaman hal tersebut.

"Terkait pekarangan, mengapa nilainya bisa berbeda? Kalau pekarangan dan sampelnya sama tak seharusnya nilainya juga sama. Kenapa sampel tidak bisa dibuka? Kalian dibayar oleh negara? Karena apa yang jadi tafsiran KJPP itu mempengaruhi hidup orang banyak," tegas Slamet.

Kepala BPN Demak, Mustafid memberi tanggapan bahwa pada prinsipnya apa yang dinilai oleh KJPP sudah sesuai dengan yang berlaku sehingga tidak ada penilaian ulang.

"Secara umum, penilaian ulang pada objek tersebut sesuai ketentuan, tidak ada. Namun bila ada faktor-faktor yang perlu direview, maka baru perlu dilakukan pengukuran ulang," kata Mustafid. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved