Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Polisi Minta Pungli Japrem Bandar Narkoba Jadi Beking, Tugas di Satresnarkoba & Polsek

Seorang bandar narkoba di Surabaya, M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya tinggal di Pragoto Kota Surabaya mengaku setor upeti tiap bulan.

Editor: galih permadi
SURYA.CO.ID/Sugiharto
Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,5 Kg, senjata api, mobil dan uang ratusan juta rupiah di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Seorang bandar narkoba di Surabaya, M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya tinggal di Pragoto Kota Surabaya mengaku setor upeti tiap bulan.

Upeti tersebut disetorkan kepada oknum polisi di jajaran Polrestabes Surabaya.

Yakni, oknum polisi yang bertugas di Polsek Simokerto dan Polsek Bubutan Surabaya.

Adapun besaran upeti yang diberikan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan.

Dia biasa menyerahkan upatei tersebut di sekitar parkiran sekitar kawana Pegirian.

Mereka bertemu di dekat sekolahan.

"Saya serahkan di sana, sudah berjalan enam bulan.

Beda-beda nominalnya. Untuk japrem, " kata Usman saat dikeler di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021).

Usman menyebut beberapa kali dibekingi oleh beberapa oknum anggota polisi.

Salah satunya adalah oknum polisi berinisial HR yang pernah berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Namun belakangan diketahui HR telah dimutasikan ke Sat Tahti Polrestabes Surabaya.

Hal itu disampaikan AKBP Memo Ardian kepada SURYA.co.id.

"HR sudah dimutasikan ke Tahti sejak lima bulan lalu," kata kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (9/3/2021).

Selain HR, Usman juga mengaku memberikan jatah upeti kepada tiga oknum polisi yang disebut berdinas di Polsek Simokerto dan Polsek Bubutan Surabaya.

"Kami bersama Paminal Mabes Polri kemudian bekerja sama mengembangkan keterangan bandar tersebut hingga mengamankan tiga oknum polisi itu," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved