Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jadwal Layanan SIM

Jadwal Pelayanan SIM di Kendal Hari Ini Selasa 9 Maret 2021

Semua pelayanan SIM baik pembuatan baru maupun perpanjangan bisa dilakukan di kantor induk Polres Kendal

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Istimewa
Pelayanan uji paraktek pembuatan SIM di Polres Kendal. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Jadwal pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kendal, Selasa (9/3/2021).

Jadwal pelayanan SIM keliling saat ini masih belum diaktifkan kembali. Karena masih dalam proses pemeliharaan aplikasi sejak awal 2021.

Semua pelayanan SIM baik pembuatan baru maupun perpanjangan bisa dilakukan di kantor induk Polres Kendal.

Baur SIM Polres Kendal, Aipda Imam Suyoto mengatakan, jam pelayanan SIM untuk hari Senin - Kamis dimulai pukul 08.00 - 14.30 WIB, pada Jumat pukul 08.00 - 11.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 08.00 - 10.00 WIB.

"Untuk SIM keliling saat ini masih dalam perbaikan. Dimungkinkan baru operasi kembali pada akhir Maret ini atau awal April nanti," terangnya kepada tribunjateng.com baru-baru ini.

Penguji Praktik SIM Polres Kendal, Briptu Bayu Prakoso menambahkan, masyarakat harus mencermati kapan jatuh tempo perpanjangan SIM. Karenanya, jika lewat jatuh tempo satu hari saja, siapapun tidak bisa melakukan perpanjangan SIM dan harus mengurus kembali layaknya pembuatan SIM baru.

"3 bulan sebelum jatuh tempo sudah bisa melakukan perpanjangan SIM," tuturnya.

Bagi warga yang hendak membuat SIM baru, perlu mencermati beberapa persyaratan yang ditentukan agar bisa dilayani.

Untuk pembuatan SIM A dan SIM C minimal harus berusia 17 tahun, untuk pembuatan SIM B1 minimal usia 20 tahun, untuk pembuatan SIM B2 minimal usia 21 tahun, pembutan SIM B1 Umum minimal usia 22 tahun, sedangkan pembuatan SIM B2 Umum minimal usia 23 tahun.

Persyaratan lain, harus membawa fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan dan psikologi dari dokter. 

"Setelah itu, bisa mendaftar. Kemudian dilanjutkan proses identifikasi, ujian teori dan praktik, serta cetak kartu. Khusus perpanjangan, hanya membawa fotocopy KTP dan kartu SIM lama," terangnya.

Kata Briptu Bayu, dalam pelayanan SIM semuanya dipermudah tanpa ribet. Ia mengimbau agar masyarakat yang sudah cukup umur segera melakukan pembuatan SIM agar taat peraturan dalam berkendara.

Dengan membuat SIM dan mengikuti alur prosesnya, petugas akan membimbing dan mengarahkan tatacara apa saja yang perlu dilakukan dalam bekendara. Serta menyampikan hal-hal yang perlu dihindari (dilarang) saat berkendara.

"Orang yang sudah punya SIM otomatis bisa menaati hukum. Mereka sudah tahu peraturan lalu lintas. Juga menambah rasa aman saat berkendara," ujarnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved