Berita Jepara
Pelaku Curanmor di Jepara Ini Sasar Korban yang Sedang Sholat Subuh di Masjid
Dua pelaku dengan inisial SR (42) dan MR (32) telah diamankan beserta barang bukti hasil pencurian
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Masjid At-Taqwa di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, pada 2 Desember 2020 lalu telah diringkus poliis.
Dua pelaku dengan inisial SR (42) dan MR (32) telah diamankan beserta barang bukti hasil pencurian.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, SR merupakan warga Desa Karangaji, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.
Sedangkan MR adalah warga Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Saat ini MR telah ditahan Polres Pati terkait kasus curanmor.
Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, dua pelaku tersebut menyasar sepeda motor yang terparkir di masjid. Terutama saat korban salat subuh.
"Waktu melakukan pencurian yang biasa dilakukan adalah pada saat pemilik sepeda motor sedang salat subuh berjamaah dan sepeda motor parkir di halaman masjid."
"Tersangka pada saat melakukan pencurian dengan cara merusak kunci setang dengan menggunakan kunci leter T," terang AKBP Ari Tri Yunarko saat memberi keterangan di Mapolres Jepara, Selasa, (9/3/2021).
Atas tindak pidana yang dilakukan, kata Kapolres, dua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Dia juga menyampaikan, satu barang bukti berupa sepeda motor matik hasil Beat putih hasil kejahatan telah diserahkan kepada korban yanh merupakan warga Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. (yun)