Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Satlantas Polres Tegal Persiapkan Sarana Penerapan E-Tilang

Sistem E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) rencananya akan segera diterapkan di wilayah Kabupaten Tegal.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: moh anhar
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/3/2021). Pada kesempatan ini membahas mengenai rencana penerapan E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah Kabupaten Tegal. Sarana dan prasaran sudah disiapkan, namun masih harus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Pengadilan dan Kejaksaan kaitannya menentukan denda pelanggaran. Sehingga belum bisa dipastikan kapan sistem E-Tilang akan diterapkan. 

Penulis: Desta Leila Kartika

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sistem E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) rencananya akan segera diterapkan di wilayah Kabupaten Tegal. Namun untuk waktu dimulainya belum bisa dipastikan, karena masih dalam tahap berkoordinasi dengan pihak terkait.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (09/03/2021).

Adapun yang dimaksud E-Tilang adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya.
"Rencana bulan ini memang ada peluncuran E-Tilang khusus di beberapa lokasi. Kalau dari Satlantas Polres Tegal sarana dan prasarananya sudah kami siapkan. Termasuk koordinasi dengan unsur terkait, seperti Pengadilan dan Kejaksaan, kaitannya dengan penentuan denda tilang. Nantinya kalau sudah ditentukan berapa dan peranti juga sudah siap, tinggal langsung kami gelar atau terapkan," papar AKP Himawan.

Tidak hanya menggunakan sistem E-Tilang atau E-TLE yang statis (kamera CCTV di beberapa titik tertentu), tapi masing-masing petugas juga akan dibekali kamera GoPro yang diletakkan di helm.

Tujuannya, saat petugas sedang patroli atau tidak sengaja menjumpai orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas, petugas bisa menindak secara langsung. Karena semua buktinya sudah ada dalam rekaman kamera GoPro tersebut.

"Jadi saat menemukan pelanggaran petugas bisa menindak langsung karena bukti ada di rekaman video GoPro tadi. Tinggal sampaikan saja, misal 'Selamat siang, bapak sudah terekam kamera kami, melakukan pelanggaran apa, pasal sekian'. Selanjutnya akan dikirimkan bukti pelanggaran sudah begitu saja. Nah rekaman tadi dikirim ke petugas pengoperasi untuk melakukan pengecekan," jelasnya.

Melalui rekaman yang diperoleh dari petugas dan diserahkan ke bagian operasional, akan terlihat apa saja poin pelanggarannya.

Termasuk data kendaraan, data pengemudi apakah sudah memiliki SIM atau belum, jika belum maka poin pelanggarannya yaitu mengemudikan kendaraan tapi tidak memiliki SIM.
Baru poin yang selanjutnya pelanggaran yang ditemukan dari hasil rekaman CCTV atau E-TLE.

"Nantinya petugas akan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan (pelanggar) untuk datang ke kantor. Tujuannya untuk mengkonfirmasi pelanggarannya apa saja, sekaligus kami tunjukkan bukti rekaman cctv atau rekaman kamera. Setelah itu kami berikan nomor BRIVA (BRI Virtual Account), supaya pelanggar bisa langsung membayar denda melalui ATM BRI," ungkapnya.

Sehingga nantinya, lanjut AKP Himawan, tidak ada lagi pelaksanaan sidang bagi pelanggar lalu lintas.
Tambahan informasi, sudah sejak dua bulan yang lalu pihak Satlantas Polres Tegal bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, melakukan survei untuk menentukan lokasi mana saja yang akan dipasangi CCTV. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved