Berita Viral

Balasan Menohok Mahfud MD saat Amien Rais Protes ke Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI

Menkopolhukam Mahfud MD membalas protes Amien Rais. Amien Rais mempersoalkan 6 laskar FPI yang tertembak meski dintayakan oleh Komas HAM kasus biasa

kolase/Tribunjateng
Balasan Menohok Mahfud MD saat Amien Rais Protes ke Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI 

TRIBUNJATENG.COM- Menkopolhukam Mahfud MD membalas protes Amien Rais.

Amien Rais mempersoalkan 6 laskar FPI yang tertembak meski dintayakan oleh Komas HAM kejadian itu merupakan pelanggaran HAM biasa bukan pelanggaran berat.

Amien Rais bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara untuk menyampaikan protes.

Jokowi menerima Amien Rais dan enam orang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang menyakini kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM berat dengan melayangkan surat meminta pertemuan dengan presiden.

Baca juga: Ali Tak Sanggup Lihat Mbak Mantan Bahagia, Nyawanya Dihilangkan

Baca juga: Berita Duka, Ockiary Biarto SH Meninggal Dunia di Semarang

Baca juga: Peruntungan Shio Besok Kamis 11 Maret 2021

Baca juga: Kronologi Kecelakaan 2 Truk di TKPI Pingit Kabupaten Semarang

Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi menerima permintaan Amien Rais lantaran tidak ingin dianggap kucing-kucingan.

"Lalu presiden, 'Ya sudah, ditemui saja, kita juga tidak mau kucing-kucingan, mari ditemui'," kata Mahfud menirukan ucapan Jokowi.

Amien Rais berserta rombongan TP3 bertemu dengan Presiden Jokowi selama 2 jam.

Mahfud MD lalu mendengarkan pemaparan Amien Rais.

Lantas, Mahfud MD menanggapi bahwa aturan soal pelanggaran HAM sudah ditetapkan seja Amien Rais menjabat sebagai Ketua MPR pada tahun 2000.

"Beliau (Amien Rais) ngomong begitu, saya jawab, kalau ngomong pengadilan HAM itu tidak bisa minta ke presiden. Pak Amien Rais dulu buat undang-undang itu tahun 2000 ketika beliau Ketua MPR," ujar Mahfud.

Mahfud MD menegaskan soal pelanggaran HAM berat atau tidak yang menentukan adalah Komnas HAM.

"Yang menentukan pengadilan HAM atau bukan Komnas HAM. Komnas HAM dibentuk saat Pak Amien Rais membuat Tap MPR memerintahkan pembentukan Komnas HAM," ujarnya.

Mahfud MD menjelaskan berdasarkan Tap MPR yang diterbitkan Amien Rais, Komnas HAM berhak menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.

Selain itu, Komnas HAM juga menentukan apakah kasus perlu diselesaikan melalui pengadilan HAM atau tidak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved