Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ungkap Setor Uang Ke Anggota Polisi Tiap Bulan Sebagai Jatah Preman

Mereka diduga menerima setoran tiap bulan dari seorang bandar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Editor: m nur huda
SURYA.CO.ID/Sugiharto
Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,5 Kg, senjata api, mobil dan uang ratusan juta rupiah di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Beberapa oknum anggota kepolisian diperiksa Paminal Mabes Polri dan Provost Polda Jatim.

Mereka diduga menerima setoran tiap bulan dari seorang bandar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Bandar narkoba itu diketahui bernama M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya, yang juga tinggal di Pragoto Surabaya.

Baca juga: Bunuh Tetangga yang Selingkuhi Istri hingga 6 Tahun, Tauhid Terancam Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Curhat Andrea Pirlo Setelah Juventus Terlempar dari Liga Champions

Baca juga: Revisi Perda RTRW Belum Selesai, Pembangunan Gedung Baru Kejari Cilacap Tahun Ini Meleset

Baca juga: Teddy Minta Jatah Rp 750 Juta Ke Anak-anak Sule, Janji Tak Akan Ungkit Warisan Lina Jubaedah

Terungkapnya setoran bandar pada polisi ini bermula dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi beberapa waktu lalu.

Setelah mengamankan tersangka jaringan Jambi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka lain yakni Achmad Taufik (32) warga Nganjuk.

Tersangka Taufik digerebek Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Nganjuk.

Ia sempat bersembunyi di dalam lemari kamarnya untuk menghindari kejaran polisi.

Kemudian, berhasil ditangkap dan diinterogasi kemudian menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya.

Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur.

Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.

"Sebanyak 14 poket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (9/3/2021).

Polisi juga menyita satu mobil Honda Brio, Mitsubishi Outlander dan sepeda motor Vespa terbaru.

Selain itu, polisi juga menangkap Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya.

Opek ini bertugas sebagai kurir, dibawa oleh tersangka Usman.

Usman dalam penyidikan mengaku memberikan sejumlah uang pada sejumlah oknum polisi.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved