Berita Video
Video Tiga Anak Putus Sekolah di Solo Terjerat Eksploitasi Seksual
Tersangka Langit menawarkan ketiga korban dengan cara menawarkan kepada orang yang sedang mencari booking out (BO) melalui media sosial
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Berikut ini video Tiga Anak Putus Sekolah di Solo Terjerat Eksploitasi Seksual
Polresta Solo ungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak dengan tersangka sebanyak 3 orang.
Ketiga tersangka yaitu Langit (32) yang merupakan warga Jebres, Solo; WES (20) yang merupakan warga Pancoran Jakarta Selatan; dan DAH (19) yang merupakan warga Mojogedang Karanganyar.
Sementara, untuk korban eksploitasi seksual yaitu: ND (15), D (16), dan R (16). Ketiganya merupakan anak putus sekolah.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, para tersangka melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dengan cara online.
Tersangka Langit menawarkan ketiga korban dengan cara menawarkan kepada orang yang sedang mencari booking out (BO) melalui media sosial.
"Lalu tersangka Langit komen di kolom komentar sambil menuliskan nomor Whatsaap miliknya.
Selanjutnya, bila ada yang tertarik akan menghubungi tersangka," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (10/3/2021).
Ade Safri menjelaskan, selanjutnya terjadi komunikasi antara tersangka dengan pencari BO.
Selanjutnya, lanjut dia, tersangka mengirim foto ketiga korban.
Selain itu Langit juga memberitahu tarif dan peraturan bagi pencari BO.
"Untuk korban ND dan D ditawarkan dengan tarif masing-masing Rp 500 ribu.
Nantinya ND dan D sudah selesai melayani, akan mendapatkan komisi sebesar Rp 200 ribu," jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, untuk peran 2 tersangka lain yaitu WES dan DAH mengantar korban ke hotel atas permintaan tersangka Langit.
"Tersangka WES berperan mengantar korban D ke hotel setiap ada tamu yang BO.
Sementara, untuk tersangka DAH mengantar korban ND kepada tamu di hotel," jelasnya.
Diketahui, hotel menjadi tempat pertemuan antara tamu BO dan para korban yaitu di Gilingan, Banjarsari, Solo.
Selain itu, korban ND sudah dicarikan tamu BO sebanyak 7 kali, korban D sebanyak 3 kali, dan korban R sebanyak 2 kali.
"Kita sita sebagai barang bukti dari tersangka yaitu uang sebesar Rp 1.080.000 disita dari tersangka WES.
Satu unit handphone dari korban ND dan tersangka Langit. Selain itu juga alat kontrasepsi dari korban ND dan D," jelasnya.
Sementara, tersangka Langit ketika ditanya sudah sejak kapan melakukan aksinya kurang lebih selama 2 minggu.
"Untuk akun Facebook yang digunakan sudah sejak bulan Februari 2021. Motifnya ekonomi, untuk mendapatkan uang," ucapnya.
Selain itu, dia mengaku kenal dengan para korban melalui media sosial. Dia mendapatkan uang dari tamu BO dengan bentuk uang bentuk uang cash.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," tandas Kapolresta. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :